Cara Mengecek Mobil Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol

Ada 2 fokus pelanggaran yang bakal ditindak oleh tilang elektronik di jalan tol, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran truk ODOL.
Cara Mengecek Mobil Kena Tilang Elektronik. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Penerapan tilang elektronik atau ETLE di jalan tol resmi diberlakukan sejak 1 April 2022. Ada 2 fokus pelanggaran yang bakal ditindak oleh tilang elektronik di jalan tol, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran truk over dimension overloading (ODOL).

Pada penerapan tahap pertama, tilang elektronik di jalan tol baru diterapkan di 7 ruas tol di Jakarta, Tangerang, dan Cikampek. Rinciannya, 5 ruas tol untuk tilang batas kecepatan maksimum dan 2 ruas tol untuk tilang truk ODOL.

Tilang elektronik speed cam

  • Ruas Tol Jakarta-Cikampek
  • Ruas Tol Layang MBZ atau Jakarta-Cikampek
  • Ruas Tol Dalam Kota Jakarta
  • Ruas Tol Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta)
  • Ruas Tol Kunciran-Cengkareng.

Tilang elektronik weight in motion

  • Ruas Tol Lingkar Luar Jakarta atau JORR seksi E
  • Ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Kehadiran tilang elektronik di jalan tol ini, tentu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol dapat berkurang sehingga meningkatkan keamanan serta keselamatan para pengguna jalan tol," terang Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru Santoso

Heru berharap agar masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas supaya tidak kena tilang elektronik. Nah, bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya atau kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, dapat mengeceknya secara langsung dengan mengunjungi situs resmi etle-pmj.info.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut tahapannya.

  1. Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK
  3. Setelah semua data terisi, klik 'Cek Data
  4. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan'
  5. Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, maka data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.

Jika Anda terbukti melanggar, maka biasanya Anda akan mendapatkan surat konfirmasi dari Kepolisian. Nantinya, melalui surat konfirmasi itu, Anda diharuskan untuk konfirmasi dan membayarkan denda pelanggaran lalu lintas. []

Berita terkait
April 2022, Ngebut di Jalan Tol Bakal Ditilang
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol
Tol Trans Sumatera Resmi Terapkan Tilang Elektronik
Pemasangan ETLE di Tol Trans Sumatera ini akan menyasar kendaraan yang melanggar batas kecepatan.
Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Efektifkan Pelaksanaan Tilang Elektronik
Pelat dengan dasar warna putih tulisan hitam lebih gampang terbaca oleh kamera
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.