Jakarta - Pasar modal merupakan keluarga dari industri keuangan syariah yang diatur oleh OJK, khususnya direktorat pasar modal syariah.
Namun, penerapan prinsip syariah di pasar modal syariah bersumberkan pada Alquran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadis Nabi Muhammad.
Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran ilmu fiqih.
Untuk membeli saham di pasar modal syariah, Anda selaku calon investor wajib menyiapkan beberapa dokumen pribadi, yaitu.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi halaman pertama buku tabungan.
Setelah itu mengajukan pembukaan rekening dana investor melalui perusahaan sekuritas yang terdaftar di OJK. Pengajuan harus diverifikasi terlebih dahulu sehingga membutuhkan waktu beberapa hari.
Setelah disetujui, kamu hanya tinggal mentransfer sejumlah uang ke Rekening Dana Investor (RDI) atau Rekening Dana Nasabah (RDN). Pada umumnya, setoran awal dimulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta. Bahkan ada yang mulai dari Rp100 ribu untuk investor pemula. Ketentuan tersebut bergantung kepada perusahaan sekuritas yang dipilih.
Setelah kamu memiliki RDN, barulah bisa bertransaksi di pasar modal syariah. Kamu bisa membeli saham ataupun menjual saham tergantung kondisi pasar. Perusahaan sekuritas akan memberikan User ID, kata sandi, dan PIN untuk melakukan trading secara online.
Beberapa perusahaan sekuritas bahkan memiliki aplikasi di ponsel sehingga memudahkan investor melakukan trading kapan saja dan di mana saja.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- 4 Keuntungan dan Kerugian Investasi Saham
- Li Ka-shing, Konglomerat Asia yang Kaya dari Saham
- Growth Lebih Menarik! Ini Cara Buka Investasi Saham Luar Negeri
- Kisah Jesse Livermore, Legenda Pasar Saham 'Raja Spekulator'