Cara Gabungkan NPWP Istri dengan Suami Secara Online

Jika proses verifikasi berjalan lancar, maka keputusan penghapusan NPWP istri akan segera diterbitkan oleh KPP.
NPWP (Foto: Tagar/Freepik/Tirachardz)

Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana pengurusan pajak bagi siapa pun yang wajib membayarnya. Ketika seseorang telah menikah dan memulai menjalani hidup baru, maka akan banyak hal yang berubah salah satunya mekanisme dan penerapan perpajakan dan terutama dalam hal kepemilikan NPWP.

Zaman sekarang suami dan istri sama-sama bekerja adalah hal yang biasa terjadi. Permasalahan muncul saat mereka harus melaporkan pajak atas penghasilan yang mereka terima. 

Dalam Undang-Undang, istri yang berada dalam status kawin tanpa perjanjian tertulis pisah harta memiliki NPWP sendiri, ketika dijumlahkan dengan pajak suami hasilnya tagihan pajak lebih tinggi.

Oleh karena itu dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013, seorang wanita yang sudah menikah bisa diringankan bebannya dalam membayar pajak. Jadi, istri bisa menggunakan NPWP suami dalam urusan administrasi perpajakan.

Cara gabungkan NPWP istri dengan suami secara online.

1.Lengkapi dokumen wajib, yaitu kartu NPWP istri yang akan dihapuskan, buku nikah, surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan, kartu identitas atau KTP suami dan istri, fotokopi KK dan NPWP suami.

2.Ajukan permohonan penghapusan NPWP secara online di DJP Online atau website Pajak.go.id

3. Tulis pada kolom search dan ketik “Penghapusan NPWP” setelah itu unduh formulirnya.

4. Isi formulir penggabungan dan formulir penghapusan NPWP istri dilengkapi dengan tanda tangan digital.

5. Serahkan seluruh dokumen tersebut dalam bentuk softcopy dan unggah melalui aplikasi e-registration di website ereg.pajak.go.id

Setelah selesai mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara online, kirimkan persyaratan berupa hardcopy dan ditujukan kepada Kantor Pajak Pratama di mana NPWP yang hendak dihapus diterbitkan. Sebaiknya langsung datang ke Kantor Pajak Pratama, karena dalam 14 hari kerja setelah pengajuan permohonan penutupan NPWP via online.

Dokumen lengkap tidak diterima oleh pihak Kantor Pajak Pratama, maka permohonan penghapusan NPWP tersebut dianggap tidak pernah diajukan. Sebaliknya, jika dokumen yang disyaratkan telah diterima dengan lengkap oleh Kantor Pajak Pratama, maka selanjutnya akan diterbitkan bukti penerimaan surat elektronik.

Perlu diketahui verifikasi Direktorat Jendral Pajak (DJP) bisa sampai 6 bulan lamanya karena dalam tahapan verifikasi ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan KPP, misalnya utang pajak yang bersangkutan dan proses administrasi lainnya. 

Jika proses verifikasi berjalan lancar, maka keputusan penghapusan NPWP istri akan segera diterbitkan oleh KPP.[]


(Egy Setya Ramadhan)

Baca Juga:

Berita terkait
Cara Membuat Sayur Lodeh Nangka Muda yang Mudah dan Enak
Yuk simak bagaimana cara membuat sayur lodeh nangka yang mudah dan enak yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Bau Tak Sedap Pasca Banjir? Langsung Hilang Cara Ini
Walaupun sudah membersihkan setiap sudut ruangan dengan baik, namun aroma tak sedap yang lama mengendap akan tetap mengganggu indera penciuman.
Gaji Dipotong? Ini 5 Cara Mengatur Penghasilan Agar Tetap Cukup
Cara mengatur penghasilan ini terbukti efektif dalam menahan keinginanmu untuk menghamburkan gaji.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.