Jakarta - Direkorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan mulai 17 Agustus 2020 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat melakukan pendaftaran dan melakukan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui aplikasi yang tersedia di empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Keempat bank Himbara, yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN) yang berintegrasi dengan DJP akan memberi layanan kepada nasabah atau calon nasabah melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat. Khususnya, pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit, karena data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.
"Diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya," kata pihak DJP seperti dilansir Tagar, dari kemenkeu.go.id, Selasa, 4 Agustus 2020.
Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, fitur validasi NPWP ini meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer (KYC) bagi pihak bank. Sebab validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.
Adapun sistem lain dari validasi ini dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai fasilitas dan kebijakan pajak dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19. []