Jakarta - Setiap pemilik kendaraan di Indonesia mempunyai kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, dengan tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan. Pembayaran pajak pun dapat dilakukan dengan fleksibel, yakni secara offline maupun online. Meski pada pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan offline.
Meski begitu, ternyata tidak sedikit pemilik kendaraan yang telat dan menunggak pajak tahunan. Saat mendapatkan sanksi pemilik akan berdalih dengan berbagai alasan, mulai dari kesibukan yang padat hingga pemilik mobil lupa tanggal jatuh temponya.
Lalu apa yang terjadi jika sudah telat membayar pajak yang harus dibayar? Biasanya denda yang telat jatuh tempo, mulai dibebankan di hari pertama jatuh tempo. Dengan nilai denda yang bisa semakin membengkak apabila pembayarannya tidak segera dilakukan.
Besaran angkanya pun berbeda-beda tergantung lamanya jatuh tempo, hingga jenis mobilnya. Oleh karena itu, jika kalian sudah paham dan sadar akan keterlambatan membayar pajak. Maka harus sedia dana lebih untuk melunasi dendanya.
Berikut perhitungannya dikutip dari akun resmi NTMC Polri
- 2 bulan terlambat: PKB x 25% x 2/12 +SWDKLLJ
- 6 bulan terlambat: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- 1 tahun terlambat: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- 2 tahun terlambat: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Itulah informasi mengenai cara menghitung biaya pajak kendaraan yang melakukan keterlambatan. karena ketika pemilik kendaraan memiliki tunggakan tersebut, otomatis akan dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Simak! Ini Aturan Pajak untuk UMKM di Tahun 2022
- Dokumen yang Dibutuhkan Saat Bayar Pajak Tahunan Mobil
- Yuk Simak, Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan
- Simak Syarat dan Cara Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan