Capim Pendukung Revisi UU KPK Harus Diwaspadai

Pengamat bidang hukum mengatakan semua pihak harus lebih waspada dengan para capim KPK yang mendukung revisi UU KPK inisiatif DPR RI.
Gedung KPK (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Pengamat bidang hukum lembaga The Indonesian Institute, Muhammad Aulia Y Guzasiah mengatakan semua pihak harus mewaspadai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendukung revisi UU KPK inisiatif DPR RI.

"Apabila terdapat capim dalam uji kelayakan hari ini yang menyetujui hal itu, tentu patut dicurigai," kata Aulia di Jakarta, Rabu, 11 September 2019, seperti diberitakan Antara.

Sebab tidak menutup kemungkinan, penyadapan kasus korupsi seketika menemui hambatan.

Aulia mengatakan bahwa capim yang menyetujui poin-poin revisi UU KPK, tidak hanya memperlihatkan dukungan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi ke depan, namun juga seolah menyiratkan sinyalemen transaksional untuk mendorong posisi KPK semakin berada di ujung tanduk.

Salah satu poin revisi UU KPK, kata dia, terkait pengawasan dan pembatasan penyadapan lembaga antirasuah. Poin itu selalu menjadi sasaran utama untuk memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

"Publik jelas menolak wacana ini. Sebab jika diperhatikan dari draf revisi KPK yang mencuat, pengawasan dan pembatasan itu harus melalui izin dewan pengawas, yang lucunya ke depan akan dipilih dan bertanggung jawab ke DPR," kata dia.

Menurut dia, pola pelemahan terlihat sistematis, sebab dengan begitu agenda pemberantasan korupsi tidak lagi dilakukan secara independen dan merdeka dari pengaruh kekuasaan apa pun.

"Sebab tidak menutup kemungkinan, penyadapan kasus korupsi seketika menemui hambatan apabila kasusnya berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan institusi DPR itu sendiri," ujar dia.

Ia mengatakan, jika hal itu dikaitkan dengan upaya lain dalam RUU KPK yang mencoba untuk mendudukkan KPK di bawah eksekutif.

Jika KPK berada di bawah eksekutif, kata dia, maka pengusutan kasus korupsi seketika akan terbentur dan dapat dihalangi dengan hak angket yang dimiliki oleh DPR.

"Dengan demikian, KPK ke depan tidak hanya akan terjatuh dari tangga, namun juga akan ditimpa dengan tangga dalam hal mengusut kasus korupsi," kata Aulia.

Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada Rabu hingga Kamis, 11-12 September 2019.

Pada hari pertama, lima orang Capim KPK yang menjalani uji kelayakan yaitu Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron, dan I Nyoman Wara.

Sedangkan, di hari kedua atau Kamis, 12 September 2019, lima Capim KPK yang akan menjalani uji kelayakan adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri, dan Roby Arya.

Uji kelayakan capim KPK selama dua hari akan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB. []

Berita terkait
Revisi UU KPK Diduga Bermotif Cemburu dan Dendam
Peneliti LIPI Wasisto Raharjo Jati menilai DPR memiliki motif terselubung dibalik revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Revisi UU KPK, Presiden Dapat Berantas Korupsi
Menurut Fahri, alasannya mendukung revisi UU KPK tersebut dikarenakan nantinya pemberantasan korupsi bukan sepenuhnya dilakukan oleh KPK.
Ray Rangkuti Berharap Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Ray Rangkuti berharap Presiden Jokowi menolak rencana revisi UU KPK.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)