Ruteng - Bawaslu Kabupaten Manggarai meneruskan rekomendasi hasil kajian kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia bagi camat Rahong Utara, Geradus Tanggung dan kepala sekolah SDN Lengor-Kecamatan Rahong Utara Remigius Jeharut yang diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara.
Hal itu disampaikan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah di ruang kerjanya, Jumat 30 Oktober 2020.
Hasil temuan Panwascam Rahong Utara, Geradus Tanggung dan Remigius Jeharut mengikuti kegiatan tatap muka paket Deno Kamelus-Viktor Madur (Deno-Madur).
Dikatakan Manah, berdasarkan hasil pengawasan, bukti-bukti berupa foto dan keterangan para saksi, Bawaslu Kabupaten Manggarai menyatakan bahwa Camat Rahong Utara dan Kepala SDN Lengor telah melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang.
Diantranya pasal 2 huruf F Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 5 huruf H Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Selanjutnya, Pasal 6 huruf H Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasal 11 huruf C pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
Selain itu juga pasal 15 ayat (1) pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS, pasal 16 pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, pasal 4 point 14 huruf (a) peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Hasil temuan Panwascam Rahong Utara, Geradus Tanggung dan Remigius Jeharut mengikuti kegiatan tatap muka paket Deno Kamelus-Viktor Madur (Deno-Madur) pada 21 Oktober 2020 di Desa Pong Lengor, keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," jelasnya
Manah menambahkan, rekomendasi dengan nomor 513/Bawaslu-Mgr/X/2020 tentang penerusan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya telah dikirim 27 Oktober 2020.
"Pada 27 Oktober 2020, Bawaslu Manggarai telah merekomendasikan ke KASN Republik Indonesia agar memberikan sanksi kepada Camat Rahong Utara dan kepala sekolah SDN Lengor," tegasnya. []