Padangsidempuan - Karena gagal dalam seleksi atau verifikasi sebagai calon Kepala Desa (Kades) Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menjadi motif dalam kasus pencurian surat suara pemilihan kepala desa.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Irwa Zaini Adib, Rabu 20 November 2019, mengatakan, pencurian surat suara itu berawal dari adanya unjuk rasa ke kantor Bupati dan DPRD Paluta, karena ketidakpuasan tiga warga setempat masing-masing berinisial PY, Su dan La yang dinyatakan gagal seleksi sebagai calon Kepala Desa Kosik Putih.
Kemudian, lanjut Irwa, pada Selasa 12 November 2019 pukul 17:00 WIB, tiga orang yang dinyatakan tidak lulus seleksi sebagai calon kades ini bersama warga lainnya melakukan pertemuan di kediaman Ju.
"Dari hasil pertemuan itu didapati kesepakatan untuk melaksanakan aksi unjuk rasa di kantor desa, dan sepakat kembali berkumpul di rumah Ju pukul 21.00. Dengan jumlah massa yang lebih besar kemudian bersama-sama menuju ke kantor desa untuk menduduki kantor Desa Kosik Putih," ujarnya.
Tiga pelaku tersebut beranjak dan membuang surat suara ke kolam yang berada tidak jauh dari kantor desa
Setiba di kantor desa dengan jumlah massa sekitar 200 orang, tambah Kapolres, diketahui tiga orang inisial UN, RT dan EB masuk ke dalam kantor desa dengan cara merusak salah satu jendela.
"Setelah berada di dalam, tiga pelaku ini merusak pintu ruangan tata usaha yang dijadikan tempat penyimpanan kotak suara. Setelah mengambil surat suara dari dalam kotak suara, tiga pelaku tersebut beranjak dan membuang surat suara ke kolam yang berada tidak jauh dari kantor desa," jelasnya.
Tak berselang lama usai kejadian, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menemukan surat suara yang dibuang.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua buah kotak suara, sepuluh buah bilik suara pilkades, surat suara yang sudah rusak sebanyak 2.380 lembar dan satu unit handphone. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 2, 3, 4 Jo Pasal 160 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selambat-lambatnya tujuh tahun penjara," terangnya.
Untuk diketahui, Pilkades di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara, Sumatera Utara, yang seyogiyanya digelar pada 13 November 2019, terpaksa ditunda sampai waktu yang belum ditentukan, karena surat suara dicuri.
Pada 14 November 2019, sebanyak 11 orang terduga pelaku pencurian surat suara diamankan ke Mapolres Tapanuli Selatan. []