Polisi belum kantogi izin Legislator Narkoba Makassar

Polrestabes Makassar sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait pelantikan legislator terpilih yang ditangkap karena narkoba.
Polrestabes Makassar saat konfrensi pers terkait pengungkapan narkoba yang melibatkan oknum caleg terpilih DPRD Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Polrestabes Makassar masih enggan berkomentar terkait nasib pelantikan politikus muda asal PPP, Rachmat Taqwa Quraisy, calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Makassar 2019-2024, yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Polisi sebut sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait pelantikan.

"Kita tidak tahu, tidak ada surat apapun itu," tegas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika kepada Tagar, Selasa 27 Agustus 2019.

Saat ditanyai, apakah Rahmat Taqwa akan diberikan izin untuk mengikuti pelantikan jika sudah ada surat permintaan, Diari mengaku bahwa ia saat ini tetap belum mengetahui terkait izin tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa terkait pelantikan legislatif bukan ranah kepolisia dan bagi pelaku kejahatan akan tetap diproses hukum sesuai dengan peraturan.

"Intinya, terkait pelantikan anggota legislatif, bukan ranah kewenangan kami selaku penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, calon legislatif terpilih DPRD Kota Makassar dari PPP, Rachmat Taqwa tetap akan menerima undangan pelantikan. Jika di izinkan, Rahmat Taqwa akan dilantik bersama 50 orang caleg lainnya pada 9 September 2019, nantinya.

"Jadi sampai sekarang dari 50 orang itu yang diundang belum ada perubahan nama. Tapi persoalan penggantian itu wewenang partai politik dan KPU," beber Kepala Sub Bagian Humas Sekretariat DPRD Makassar Andi Taufiq Natsir.

Sementara, menurut Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar bahwa seorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam pleno KPU sebelumnya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD, jika salah satunya disebabkan karena menjadi terpidana.

"Namun, jika keputusan belum inkrah tetap memungkinkan untuk dilantik, kecuali dia dipecat partainya," kata Gunawan,

Menurutnya, hal itu berdasarkan regulasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 mengenai penetapan calon terpilih. Untuk itu, dengan status masih tersangka, Rachmat memungkinkan untuk dilantik meskipun dirinya ditahan.

"Sepanjang belum terpidana, tetap bisa dilantik. Mengenai teknis pelantikan, khususnya soal hadir atau tidak hadir, bisa ditanya ke DPRD Makassar, karena mereka yang melaksanakan pelantikan," imbuh dia.

Rahmat Taqwa, calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Makassar 2019-2024, ditangkap oleh Tim Elang Sat Narkob Polrestabes Makassar, di kediamannya, jalan Barukang 2, Nomor 37, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel, Selasa 20 Agustus 2019, sekitar pukul 00.30 Wita.

Ditangan politikus muda ini, polisi berhasil barang bukti berupa dua sachet sabu, dua lenting tembakau sintetis (gorilla), alat hisap sabu atau bong, dan sendok sabu. Dan atas perbuatannya, Rahmat dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singakat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. []

Baca juga:

Berita terkait
Warung Kopi di Makassar Diserang Pria Mabuk
Warkop Arabika Kota Makassar, Sulsel diserang oleh pria tidak dikenal yang diduga dalam keadaan mabuk.
Pencuri Motor di Makassar Terekam CCTV
Team Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar, meringkus salah seorang komplotan pencuri sepeda motor yang terekam kamera pemantau (CCTV)
Klinik Kecantikan di Makassar Diganjar Penghargaan
Klinik Kecantikan Keisha berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Most Recommended and Service Excellent untuk kategori Beauty Clinic 2019.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya