Buruh Pabrik di Sumut Dipecat, Gaji Tak Dibayar

Buruh wanita yang bekerja di Kawasan Industri Medan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dilarang bekerja dan upah juga tidak dibayar.
Kantor PT Toba Surimi Industries di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Istimewa)

Deli Serdang - Novi Kristianida, seorang wanita berusia 24 tahun, warga Jalan Rawe 2, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara adalah buruh atau pekerja tetap di PT Toba Surimi Industries.

Dia sudah bekerja di perusahaan yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) 2, Kabupaten Deli Serdang, itu sejak 2015. Namun pada Kamis, 16 April 2020, Novi dilarang bekerja. Upah juga tidak dibayar sebelum menandatangani surat pengunduran diri.

Yudikar Zega, kuasa hukum Novi mengungkapkan kejadian itu kepada Tagar di Medan, Selasa, 12 Mei 2020. "Klien kita dilarang bekerja dan upah tidak dibayar sebelum menandatangani surat pengunduran diri. Sangat aneh ini," kata Yudikar.

Tidak ada urusan saya dengan pekerja bernama Novi itu

Menurut dia, permasalahan ini merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yudikar mengaku pihaknya telah melayangkan somasi resmi kepada pimpinan PT Toba Surimi Industries.

"Sebelum kami ajukan ke proses hukum yang berlaku, sebagai kuasa hukum kami telah melakukan atau melayangkan surat somasi kepada pimpinan PT Toba Surimi Industries hari ini," ungkap dia.

Disebutkannya, jika perusahaan tidak memberikan tanggapan serius maka pihaknya akan mengajukan kasus ini ke proses hukum.

Manajer PT Toba Surimi Industries Toni, ketika dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon selulernya, mengaku tidak ada urusan dengan Novi. "Tidak ada urusan saya dengan pekerja bernama Novi itu," katanya.[]

Berita terkait
May Day 2020, Buruh Suarakan Stop PHK di Masa Covid-19
suara buruh pada peringatan Hari Buruh Nasional atau May Day 2020 menentang pemutusan PHK di tengah pandemi Covid-19.
Dampak Corona Ekonomi Lemah, Buruh Harap Bebas PHK
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menginginkan Dinas Kerja dan Transmigrasi meminta kepastian pada perusahaan agar tidak ada PHK.
Relawan Bantu Buruh Kena PHK Imbas Pandemi Corona
Dampak wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia memengaruhi perekonomian rakyat. Seorang warga Serang, Banten, terkena PHK.