Yogyakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap pengguna dan pengedar pil Yarindo inisal AA, 25 tahun, di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. AA nekat menjadi pengedar karena tergiur dengan penghasilan yang menjanjikan.
Dari tangan AA, polisi berhasil menyita ribuan pil Yarindo yang siap diedarkan di wilayah Yogyakarta. Barang haram itu dibungkus di dalam plastik klip sebanyak 10 butir dengan harga jual sekitar Rp 30 ribu.
Petugas kepolisian menangkap AA pada Kamis, 11 Juni 2020 di rumahnya. Penangkapan AA berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi (Kompol) Sukar mengatakan AA melakukan aksinya kurang lebih selama 1,5 bulan. "Pelaku sendiri sudah menjual barang harak selama kurang lebih 1,5 bulan. Pelaku mengakui jika dia telah mengedarkan pil Yarindo di wilayah Terban, Gondokusuman, Yogyakarta," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
Pelaku sendiri dalam mendapatkan barang haram tersebut berawal dari memesan melalui media sosial. Setelah memesan sejumlah pil Yarindo secara daring kepada penjual, barang haram itu lalu dikirim menggunakan jasa ekpedisi. Sementara, pelaku menjual lagi kepada pembeli melalui COD (Cash On Delivery).
Pelaku sendiri sudah menjual barang harak selama kurang lebih 1,5 bulan.
"Dari pelaku barang haram itu dipecah-pecah jadi beberapa bagian untuk dijual kembali. Lalu COD-an sama pembeli janjian di tempat yang mereka sepakati," ucapnya.
Berdasarkan hasil introgasi polisi, AA mengakui jika dia tidak hanya menjual barang haram tersebut. Melainkan juga mengonsumsi pil Yarindo untuk menenangkan diri.
Dari tangan AA, polisi juga menyita satu buah kain berwarna cokelat merah yang berisi empat buah toples warna putih yang di dalamnya terdapat setidaknya 4.000 butir pil Yarindo.
Kemudian, satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 100 butir pil Yarindo. Satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 190 butir pil Yarindo. Satu buah handphone warna hitam.
Kapala Bagian Humas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sartono, mengatakan pelaku AA sendiri sehari-hari bekerja sebagai buruh harian. Pelaku sebelumnya belum pernah menjual barang haram tersebut.
Sementara itu, AA mengaku nekat menjual barang haram tersebut lantaran butuh uang untuk membiaya kehidupannya. Terlebih lagi hasil penjualan pil sangat menjanjikan. "Penghasilannya lebih menjanjikan saja," ucap AA.
Akibat perbuatannya, AA disangkakan melanggar pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara denda sebanyak Rp 1 miliar. []
Baca Juga:
- Penyebab Yogyakarta Menjadi Pasar Narkoba
- Duo Cantik Nyabu di Rumah Aja Saat Corona di Sleman
- Dompet Berisi 4,5 Gram Sabu di Kota Yogyakarta