Sleman - Dua perempuan cantik di Yogyakarta tertangkap basah saat sedang asyik pesta narkotika jenis sabu sabu di kamar kos di wilayah Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Keduanya masih berstatus mahasiswi dengan inisial MC, 29 tahun, warga Magelang, Jawa Tengah dan HK, 26 tahun, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Selain menangkap keduanya, polisi juga menemukan 0,25 gram sabu sabu dan alat isap. Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Saat ini kasus ditangani oleh Polres Sleman.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Andyka Doni Hendrawan didampingi KBO Sat Narkoba Inspektur Satu Farid M Noor mengungkapkan, selain pengguna, dua mahasiswi yang juga sebagai pemandu lagu di sebuah cafe di Sleman ini juga merupakan pengedar sabu. "Keduanya ditangkap sedang asyik menghisap sabu di dalam kamar kos pada 6 Mei 2020 lalu," kata Iptu Farid kepada wartawan pada Senin, 18 Mei 2020.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MC dan HK berdalih terpaksa mengkonsumsi barang haram itu hanya untuk menambah setamina saat bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah cafe di wilayah Sleman. Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai ucapan pelaku ini. Petugas terus melakukan penyelidikan. "Ngakunya hanya untuk stamina saat bekerja pemandu lagu," ucap Iptu Farid.
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan terhadap pelaku SF, asal Magelang, Jawa Tengah yang sudah ditangakap di wilayah Bugisan, Kabupaten Bantul pada Selasa, 5 Mei 2020. Dengan barang bukti tiga paket sabu berisi 0,5 gram sabu, plastik berisi 0,25 gram sabu, alat hisap dan handphone.
Keduanya ditangkap sedang asyik menghisap sabu di dalam kamar kos pada 6 Mei 2020 lalu.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menggrebeg rumah MC dan mendapati keduanya sedang asyik pesta sabu. "Kepada petugas HK juga mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang inisial SF yang sudah ditangkap lebih dulu," ucapnya.
Saat ini petugas masih terus mengejar bandar sabu yang menjadi pemasok barang kepada SF. Bagaimana tidak, dari hasil pemeriksaan pelaku SF sudah sering mengkonsumsi dan mengedarkanya di wilayah hukum Yogyakarta.
MC mengaku mengkonsumsi sabu sabu karena diberi gratis oleh HK. Dia bilang sabu tersebut digunakan untuk menambah stamina. "Saya sudah lama tidak sabu, karena ini hanya diberi gratis akhirnya saya konsumsi lagi," kata MC.
Sementara itu, tiga orang pelaku HK, MC dan SF saat ini menjalani pemeriksaan dan penyelidikan untuk membongkar jaringan narkotika. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. []
Baca Juga:
- Gadis Cantik Banyumas dengan Ganja Empat Paralon
- Kawanan Pencuri Pesta Narkoba Ditangkap di Bantul
- Peredaran Pil Koplo Saat Wabah Corona di Kulon Progo