Dompet Berisi 4,5 Gram Sabu di Kota Yogyakarta

Residivis narkoba di Kota Yogyakarta kembali ditangkap polisi. Dia menyelipkan sabu di dompetnya.
Petugas kepolisian saat menunjukkan barang bukti (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Yogyakarta berhasil menangkap DK, 25 tahun, pelaku penyalahgunaan narkotika yang mengedarkan sabu sabu di wilayah Yogyakarta. Dari tangan DK, petugas menemukan barang haram tersebut yang disimpan di dalam dompet hijau.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Yogya Komisaris Polisi (Kompol) Sukar mengatakan, dompet hijau itu berisi satu bungkus plastik klip dengan sabu berat kurang lebih 4,5 gram, 1 bungkus plastik klip bekas bungkus sabu, 1 buah tisu bekas, 1 buah sendok sabu warna ungu yang terbuat dari sedotan, 1 buah potongan kertas rokok.

"Barang haram tersebut milik pelaku DK, sebagai pengguna dan pengedar. Dia sudah tiga bulan menjual barang itu," kata Kompol Sakur kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu, 17 Juni 2020.

Mulanya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika. Lalu petugas Satnarkoba Polresta Kota Yogyakarta melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil menangkap DK pada Senin, 1 Juni 2020 di wilayah Kota Yogyakarta.

Barang haram tersebut milik pelaku DK, sebagai pengguna dan pengedar. Dia sudah tiga bulan menjual barang itu.

Menurut pelaku DK, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari luar daerah yang dikirim menggunakan jasa eksepedisi. Selanjutnya oleh DK barang haram itu diedarkan melalui media sosial (medsos). Sementara sistem pengambilan melalui COD (Cash On Delivery). "Dia tawarkan ke medsos. Kalau ada yang minat nanti tinggal COD," ucapnya.

Selain sabu 4,5 gram, petugas juga berhasil menyita 1,35 gram sabu yang dibalut tisu dan plastik kresek hitam. Pelaku DK merupakan pelaku residivis dengan kasus yang sama. "Dia juga residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017," ujarnya.

Pelaku DK mengaku nekat kembali menjual barang haram tersebut karena butuh uang untuk membiaya kehidupannya. Terlebih lagi hasil penjualan sabu sangat menjanjikan.

Pelaku DK disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. []

Berita terkait
Bak Film Aksi, Polres Abdya Ringkus Bandar Sabu
Satrenarkoba Polres Abdya Aceh harus kejar-kejaran dengan bandar narkoba dan mobil pelaku mengalami kecelakaan.
Bak Film Laga, Aksi Polda Sumut Menangkap Kurir Sabu
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menangkap tiga orang jaringan narkotika. Dua ditangkap, dan satu terpaksa ditembak.
Polisi Medan Rebus 1.158 Gram Sabu, Pemiliknya Tewas
Kepolisian Sektor Patumbak, Kepolisian Resor Kota Besar Medan, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.158 gram dengan cara direbus.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.