Makassar - Pelarian Usman, 31 tahun, pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri berinisial TA pada 1 Januari 2021 lalu, akhirnya terhenti. Pria yang kesehariannya bekerja sebagi buruh ini ditangkap personel Resmob Polda Sulsel di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel, Kamis 11 Februari 2021, malam.
TA, anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel ini sebelumnya dilaporkan dikeroyok oleh pemotor yang berboncengan tiga saat pulang melakukan pengamanan perayaan tahun baru, 2021 lalu. Namun, sebelumnya polisi telah menangkap salah satu pelaku, Samsuddin, 42 tahun.
Samsuddin ditangkap pada 2 Januari lalu. Sementara Usman baru ditangkap, karena sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap polisi.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Supriyanto mengatakan, dua diantara ketiga pelaku yang dilaporkan telah berhasil ditangkap Polisi. Mereka Samsuddin, 42 tahun dan Usman, 31 tahun.
"Samsuddin ditangkap pada 2 Januari lalu. Sementara Usman baru ditangkap, karena sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap polisi yang baru pulang pengamanan tahun baru," kata Supriyanto, Jumat 12 Februari 2021.
Dihadapan petugas, Usman mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri pada 1 Januari 202 lalu. Dia menganiaya korban karena tidak terima ditegur saat berboncengan tiga.
Selain itu, pelaku juga mengakui memprovokasi dan melempar rumah warga karena korban ini sempat mengamankan diri di rumah warga.
"Pelaku melakukan provokasi dan pelemparan ke rumah warga yang berada di TKP. Dimana rumah warga itu, terdapat Korban yang sudah lari bersembunyi untuk mengamankan diri dari amukan massa. Tapi pelaku tetap mengamuk untuk masuk ke dalam rumah tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []