Bupati Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta Rupiah

PU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga itu dengan denda Rp 300 juta.
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi berbincang dengan JPU dari KPK usai persidangan beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 16/1/2018) - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Purbalingga masuk agenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga itu dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Artinya, jika tidak mampu bayar Rp 300 juta maka hukuman denda diganti kurungan badan selama 6 bulan.

"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12B UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber JPU Kresno Anto Wibowo.

Di pembacaan tuntutan, sesuai fakta persidangan, Tasdi terbukti menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Hamdani Kosen. Hamdani adalah kontraktor proyek Islamic Center Purbalingga tahap II. Suap diberikan sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 %  dari janji Rp 500 juta lantaran dimenangkan di proyek tersebut.

Tasdi juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat Bupati Purbalingga. Total penerimaan uang gratifikasi mencapai Rp 1, 4 miliar dan USD 20 ribu.

Di sidang sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi, penerimaan gratifikasi diantaranya dari Ketua Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Masing-masing memberi Rp 150 juta dan Rp 100 juta.

Pemberian keduanya untuk kepentingan politik dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng 2018. Keseluruhan gratifikasi yang diterima terdakwa tidak pernah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditambahkan, JPU juga menganggap terdakwa tidak bisa membuktikan pemberian sejumlah hadiah yang tidak berkaitan dengan jabatan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa yang tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya itu merupakan bentuk kesengajaan yang dilakukan terdakwa," jelas Kresno.

Atas tuntutan jaksa, majelis sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. []

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.