Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melakukan revisi surat edaran tentang perubahan kerja di rumah bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat edaran itu tentang perubahan surat edaran Bupati Tangerang Nomor: 443.2/1075- Bag.Um tentang tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyusaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegagan Penyebarluasan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan surat edaran ini sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.
"Ada beberapa poin tambahan dan ada juga yang dilakukan perubahan. Mengenai pegawai yang wajib masuk kerja, yaitu pejabat pimpinan tinggi Pratama administrator (setara eselon 3a) Camat Lurah serta dinas kesehatan, dpmptsp, RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Dishub, disdukcapil, petugas kebersihan, dan petugas lapangan pekerjaan umum," kata Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata Zaki, seluruh pegawai dalam jabatan administrator (setara eselon 3B) pengawas dan pelaksana yang dapat bekerja di rumah, pekerjaan diserahkan kepada kepala OPD masing-masing, dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan untuk masyarakat dan operasional organisasi yang ditetapkan dengan surat perintah kepala perangkat daerah.
"Jadi semua sistem pelayanan yang ada masih bisa terus berjalan. Kemudian, mengingat situasi Negara sedang terjangkit wabah covid 19, agar semua harus terus berhati-hati dan tetap jaga kesehatan," ujar Zaki.
Bupati Tangerang juga melakukan penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan pemerintah masih tetap berlaku, dan merupakan satu kesatuan.
"Dengan surat edaran ini sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru, dengan pertimbangan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan operasional organisasi yang ditetapkan dengan surat perintah kepala perangkat daerah," ujar Zaki.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP/Humas) Abdul Munir mengatakan pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
“Bupati Tangerang telah lebih dahulu mengeluarkan Suart Edaran bernomor 443.2/1075-Bag.Um tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Pan RB penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan virus Corona di Kabupaten Tangerang yang berlaku 18-30 Maret 2020," ucapnya. []