Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memberikan bantuan Penanganan Jaminan Sosial (PJS) sebesar Rp 250 miliar bagi 275 ribu warga yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.
Jangan nanti orang kaya ngajuin permohonan PJS, apa gak malu.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pemberian Penanganan Jaminan Sosial untuk meringankan warga yang terdampak dari mewabahnya Covid-19.
"Yang mendapat bantuan PJS adalah warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Tangerang. Tetapi, jika memang ada warga yang memang tidak memiliki KTP Kabupaten Tangerang bisa, hanya saja harus menyertakan keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), diketahui kelurahan dan kepala desa," ucap Zaki kepada Tagar, Selasa, 14 April 2020.
Kemudian, kata Zaki, pemetaan data dan juga kondisi warga harus sesuai dan valid. "Jangan nanti orang kaya ngajuin permohonan PJS, apa gak malu. Masih banyak warga Kabupaten Tangerang yang memang betul-betul membutuhkan," ujar Zaki.
Zaki mengatakan penerimaan dana JPS akan melalui proses, tidak langsung mendapatkan. Jadi, kata dia, semua masyarakat harus bersabar dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
Untuk informasi, dana sebesar Rp 150 miliar akan diberikan kepada warga yang memang terdampak dari wabah Covid-19 untuk tiga bulan ke depan. Kemudian dana Rp 99 miliar untuk penanganan pasien. Maka total anggaran untuk penanganan sebesar Rp 250 miliar. []