Samosir - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir secara tegas melarang warga untuk sementara waktu mengadakan acara pesta yang mengundang kerumunan, seperti pesta adat pernikahan dan mangokkal holi (membongkar tulang belulang orang mati) serta pesta lainnya.
Larangan itu disampaikan Bupati Samosir Rapidin Simbolon ketika dikonfirmasi di sela kegiatan pengecekan pendatang ke Samosir di Menara Pandang Tele pada Senin, 23 Maret 2020.
"Tadi sudah saya perintahkan kepada setiap camat dan diteruskan kepada kepala desa dan lurah di seluruh Samosir untuk melarang mengadakan pesta, baik pesta pernikahan, mangokkal holi dan pesta lainnya," ujar Rapidin.
Tindakan tegas ini dilakukan bupati untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Samosir melalui kerumunan pesta adat.
Hari ini kita setop itu dengan alasan apapun itu tidak boleh buka sementara waktu ini
Bupati Samosir juga telah melakukan pendataan warga yang rawan kekurangan gizi, terutama anak dan para orang tua, untuk disuplai oleh Dinas Sosial demi meningkatkan imunitas.
"Saya sudah minta Kadis Sosial dan kepala desa yang dipimpin Asisten I mendata yang rawan kekurangan gizi, orang tua yang rentan dengan penyakit ini supaya nanti kita tau kebijakan apa yang akan kita buat untuk mereka," terangnya.
Demikian juga untuk penutupan kafe, lokasi hiburan malam serta pembatasan jam operasi warung-warung di seluruh Samosir.
"Sudah kita minta kepada Bapak Kapolres dan Kasat Satpol PP untuk menutup kafe, hiburan malam serta pembatasan jam operasi hiburan malam. Hari ini kita setop itu dengan alasan apapun itu tidak boleh buka sementara waktu ini," katanya.[]