Bupati Muara Enim Tersangka KPK

Bupati Muara Enim Ahmad Yani bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bupati Muara Enim Ahmad Yani. (Foto: Instagram/ahmadyani.merakyat)

Jakarta - Bupati Muara Enim Ahmad Yani bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kasus suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 3 September 2019.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Adapun pasal yang disangkakan sebagai pihak pemberi Robi Okta Fahlefi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut, KPK juga mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

Kronologi Penangkapan

Kronologi Penangkapan Bupati Muara Enim tentang kasus kasus suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dijelaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menangkap empat orang di Palembang dan Muara Enim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.

Empat orang yang ditangkap itu, yakni Ahmad Yani, Elfin Muhtar, Robi Okta, dan Edy Rahmadi (ERA) yang merupakan staf Robi Okta.

Lebih lanjut, Basaria mengatakan bahwa KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian dari komitmen "fee" 10 persen dari proyek yang didapatkan oleh Robi kepada Bupati Muara Enum melalui Elfin.

"Pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, tim melihat ROF bersama stafnya bertemu EM yang didampingi stafnya duduk bersama di sebuah Restoran Mie Ayam di Palembang," kata Basaria.

Selanjutnya pada pukul 15.40 WIB, KPK melihat telah terjadi dugaan penyerahan uang dari Robi kepada Elfin di tempat tersebut.

"Setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mengamankan EM dan ROF beserta staf masing-masing dan mengamankan uang sejumlah 35 ribu dolar AS," kata Basaria.

Secara paralel pada pukul 17.31 WIB, tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim di kantornya secara terpisah di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen.

"Setelah melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja Bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB dan Bupati pada 3 September 2019 pukul 07.00 WIB," ujar Basaria.

Selanjutnya, tim KPK melakukan pemeriksaan awal terhadap empat orang tersebut di Gedung KPK, Jakarta. []

Berita terkait
Fakta-Fakta Penangkapan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Bupati Muara Enim Ahmad Yani tertangkap KPK dalam OTT yang digelar pada Senin, 2 September 2019 di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan.
Daftar Kekayaan Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK
OTT KPK menjaring Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani. Berikut daftar kekayaan Ahmad Yani.
Kronologi Penangkapan Bupati Muara Enim Ahmad Yani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan Ahmad Yani dalam OTT di Sumatera Selatan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.