Bupati Gowa Tahan 18 Randis Milik Pimpinan SKPD

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menahan 18 mobil dinas milik 18 pimpinan SKPD, ini alasannya.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat melakukan pemeriksaan terhadap satu persatu kendaraan dinas milik Pimpinan SKPD, Senin 10 Juni 2019. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Sebanyak 18 Kendaraan Dinas (Randis) milik Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditahan oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) Randis yang dilakukan pada Senin 10 Juni 2019 di Pelataran Masjid Agung Syekh Yusuf.

Pasalnya, 18 Randis tersebut diketahui mengalami sejumlah kerusakan seperti tidak mengganti oli, lecet, ringsek dan lain sebagainya.

Ke-18 Randis tersebut akan ditahan selama sebulan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa sebagai bentuk sanksi tegas atas kelalaian para pimpinan SKPD terhadap kendaraan dinas sendiri.

"Setelah pemeriksaan, Randis ini langsung bawa ke bengkel hari ini juga untuk diperbaiki, kemudian bawa ke Rujab untuk ditahan selama satu bulan sebagai sanksi karena tidak bertanggung jawab, lalai dan tidak inisiatif terhadap Randis sendiri," tegas Bupati Adnan.

Adnan juga menjelaskan, sebagai salah satu fasilitas negara, Randis harus dijaga seperti kendaraan sendiri. Apalagi semua telah diasuransikan sehingga jika ada kerusakan, yang perlu diganti atau diperbaiki tidak menggunakan uang pribadi.

"Semua kerusakan kantor yang membayarkan, yang diperlukan hanya inisiatif dan tanggung jawab Kepala SKPD, apa salahnya jika rusak langsung bawa ke bengkel karena perawatan, perbaikan, suku cadang semua sudah masuk asuransi," kata Adnan dengan nada kecewa.

Pasca pemeriksaan Randis ini, Adnan berharap para Pimpinan SKPD akan jauh lebih bertanggung jawab terhadap barang-barang yang dimiliki. Dirinya menyebut akan rutin melakukan pemeriksaan Randis.

"Saya akan rutin melakukan pemeriksaan seperti ini, namun saya tidak akan menyebut setiap kapan karena saya akan lakukan secara mendadak untuk mengetes tanggung jawab SKPD," terangnya.

Diketahui, ke-18 Randis yang di tahan Bupati Adnan diantaranya Randis milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Berikutnya, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),  Dinas Peternakan dan Perkebunan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bagian Perlengkapan, Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), Dinas Sosial (Dinsos), dan Empat Kepala Bagian (Kabag) di DPRD Gowa. []

Berita lainnya:

Berita terkait