Bupati Gowa Sanksi ASN yang Tambah Waktu Libur

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan akan beri sanksi kepada ASN yang menambah waktu libur.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mewajibkan seluruh pegawainya untuk kembali masuk kerja tanggal 10 Juni mendatang. Bagi ASN yang tidak hadir akan diberi sanksi.

"Tanggal 10 mendatang itu jatuhnya hari Senin, maka pada hari itu juga langsung mengadakan upacara. Disitu saya akan lihat siapa saja yang tidak datang. Kalau dengan alasan yang tidak jelas, langsung dapat sanksi yang diberikan oleh Kemenpan dan Kemendagri. Karena ada sanksi ringan, sedang, hingga berat," tegas Adnan.

Karena berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan, libur nasional ditetapkan pada tanggal dan cuti bersama dimulai pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019. Sedangkan cuti bersama dimulai pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Dan masuk bekerja pada Senin, 10 Juni 2019 mendatang.

Adnan mengimbau kepada seluruh ASN se-Kabupaten Gowa untuk mentaati aturan libur yang telah ditetapkan, dan tidak menambah jam libur tanpa alasan yang jelas.

Dia menginginkan seluruh ASN lebih disiplin setelah melakukan libur panjang. Apalagi seluruh hak ASN berupa tunjangan semua sudah dibayarkan.

"Kita bekerja atas perundang-undangan. Memiliki perilaku disiplin  adalah hal yang wajib. Mulai dari disiplin waktu, pekerjaan, serta disiplin kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Kedisiplinan mengantarkan kita pada nilai integritas sebagai abdi Negara,"tegasnya. []

Berita terkait:

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.