Bantaeng - Bupati Bantaeng Ilham Azikin tidak masalahkan wakilnya, Sahabuddin rangkap jabatan. Jabatan lain Wakil Bupati (Wabup) Bantaeng sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bukan sebuah jabatan yang bisa leluasa memanfaatkan APBD.
"Sejauh ini baik-baik saja. Lagian proses yang saya tahu bahwa organisasi ini tidak memanfaatkan APBD dan semacamnya," kata Bupati Ilham Aziz di Kantor Bupati Bantaeng, Sabtu, 9 November 2019 malam.
Menurut Bupati Ilham, persoalan rangkap jabatan perlu disikapi secara cermat dengan melihat regulasi yang ada. Karena itu, ia juga akan melakukan kajian atas polemik yang disoal masyarakat dan kalangan Dewan tersebut.
"Masih mengkaji regulasi itu. Tetapi mungkin multitafsir regulasi itu. Nah itu yang harus kita cermati," tutur dia.
Perbincangan soal rangkap jabatan Wabup Sahabuddin sebagai Ketua Kadin Bantaeng masih jadi perbincangan hangat. Pemuda LIRA Bantaeng menilai rangkap jabatan itu melanggar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya di pasal 76 ayat 1 poin c regulasi tersebut.
Sejauh ini baik-baik saja. Lagian proses yang saya tahu bahwa organisasi ini tidak memanfaatkan APBD dan semacamnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi A DPRD Bantaeng telah melayangkan surat undangan untuk klarifikasi ke Wabup Sahabuddin terkait rangkap jabatannya. "Iya, kami sudah berikan undangan untuk klarifikasi," kata Ketua Komisi A DPRD Bantaeng Paratita Nareswari.
Belakangan diketahui jika Sahabuddin tidak hadir di klarifiasi yang dijadwal Selasa, 5 November 2019 itu. Mantan Ketua DPRD Bantaeng periode 2013-2018 tersebut beralasan mendampingi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di kegiatan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik.
"Beliau ada agenda menemani kegiatan Pak Gubernur, jadi diwakilkan ke Asisten I dan Kabag Hukum," tutur Paratita, Senin, 11 November 2019.
Meski begitu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini punya agenda lain, konsultasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan guna mengetahui kejelasan aturan rangkap jabatan wabup.
"DPRD akan lakukan konsultasi ke Ombudsman untuk mendalami aturan lebih lanjut. Kemudian akan kami bahas di rapat internal komisi untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Tita, sapaan akrab Paratita. []
Baca juga:
- Wabup Bantaeng Akan Diperiksa Karena Menjadi Ketua Kadin
- Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar Rangkap Jabatan
- Soal Rangkap Jabatan Menteri, PPP: Kebijakan Presiden Boleh Berubah