Wabup Bantaeng Akan Dperiksa Karena Menjadi Ketua Kadin

DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan melayangkan panggilan kepada Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin terkait klarifikasi soal dugaan rangkap jabatan.
Pelantikan dan pengukuhan H. Sahabuddin (kiri) sebagai Ketua KADIN Kabupaten Bantaeng masa bakti 2019-2024 di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng pada Sabtu, 7 September 2019 lalu. (Foto: Tagar/Fitriani Aulia Rizka)

Bantaeng - DPRD Bantaeng, Sulawesi Selatan melayangkan panggilan kepada Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin terkait klarifikasi dugaan rangkap jabatan.

Sebelumnya, Sahabuddin dilaporkan oleh Pemuda LIRA Bantaeng karena menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bantaeng. Pemuda LIRA menilai itu rangkap jabatan.

Ketua Komisi A bidang Pemerintahan, Paratita Nareswari saat dihubungi menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat untuk mendengarkan klarifikasi Wabup Bantaeng Sahabuddin sebagaimana pengaduan Pemuda LIRA.

"Iya, kita sudah berikan undangan untuk klarifikasi. Pekan kemarin kami pertemuan perdana dengan LIRA. Setelah dengar LIRA mengenai permasalahan wabup yang rangkap jabatan. Nah, nanti Selasa 5 November kita mendengarkan jawaban atau klarifikasi dari bapak Wakil Bupati. Insyaallah kita juga akan hadirkan mantan Ketua Kadin Bantaeng sebelumnya. Nanti itu kita dengar dulu tanggapan dari bapak wakil seperti apa," kata Tita, sapaan akrabnya, Rabu, 30 Oktober 2019.

Soal Kadin, Pak Wakil Bupati sudah tidak pusing. Bupati Maros juga Ketua Kadin

Dia mempertegas, soal dugaan rangkap jabatan oleh Wakil Bupati Bantaeng, komisinya bakal mengkaji dari aspek hukum.

"Tentu kita DPRD mengkaji aspek hukum, kita juga harus sharing dengan Ketua Kadin provinsi, jika memang sedari awal melanggar mengapa memberikan amanah untuk mengemban jabatan itu," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Yuzdanar Hakim menegaskan, wakil bupati secara terang-terangan melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada paragraf 4 soal larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pasal 76 Ayat 1 poin c.

Kemudian wakil bupati kata dia, sebagai pelaksana harusnya hanya mengawasi seperti pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yakni dalam Pasal 11.

Wakil Bupati Bantaeng Sahabuddin belum bisa ditemui mempertanyakan ihwal kesiapan menghadiri klarifikasi dan tudingan rangkap jabatan ini. Hal itu disampaikan oleh Ajudannya, Indra Gunawan.

"Pak wakil lagi sibuk, persiapan mau kegiatan sebentar sore. Soal Kadin, Pak Wakil Bupati sudah tidak pusing. Bupati Maros juga Ketua Kadin," kata dia.[]

Berita terkait
Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar Rangkap Jabatan
Namun hingga saat ini, pria yang akrab dipanggil Gus Halim itu masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Dilema Menteri Rangkap Jabatan dalam Pemerintahan
Seusai pelantikan anggota DPR, sejumlah kursi kementrian kosong ditinggal pemiliknya. Sehingga, sejumlah menteri ditunjuk untuk merangkap jabatan.
Soal Rangkap Jabatan Menteri, PPP: Kebijakan Presiden Boleh Berubah
“Bagi PPP, sepanjang tidak menabrak aturan peraturan perundang-undangan ya silahkan, karena memang kebijakan itu boleh berubah,” ungkapnya.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.