Agam - Terungkapnya kasus prostitusi online di Kecamatan Lubuk Basung dengan korban anak di bawah umur membuat Bupati Agam Indra Catri meradang. Menurutnya, kasus itu tidak bisa ditolerir dan harus segera ditracking hingga ke akarnya.
Ini murni kejahatan. Kami apresiasi tindakan cepat dan tegas yang diambil oleh Kapolres.
Indra Catri menyebut kasus prostitusi ini kejahatan di tengah pandemi virus corona sekaligus merusak nama baik daerah.
"Kita tracing dulu lah. Anatomi kasusnya perlu kita pelajari dulu. Mudah-mudahan tidak masif dan terstruktur. Namun kita tidak bisa mentolerirnya. Karena merusak reputasi Agam Madani,” kata Indra Catri kepada Tagar melalui telepon selulernya, Jumat, 15 Mei 2020.
Indra Catri juga menekankan pihaknya siap mengusut tuntas keterlibatan oknum tenaga honorer yang diduga menjadi pelanggan bisnis haram itu. Bupati dua periode itu juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum.
"Ini murni kejahatan. Kami apresiasi tindakan cepat dan tegas yang diambil oleh Kapolres. Kita akan usut tuntas sesuai aturan yang berlaku. Tidak perlu ditutup-tutupi," katanya.
Baca juga : Tiga Muncikari Anak Bawah Umur Ditangkap di Agam
Bupati berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi segenap unsur masyarakat. "Ancaman dari pendemi dan penyakit masyarakat itu akan selalu muncul setiap saat kalau kita tidak waspada,” tuturnya.
Diberitakan Tagar sebelumnya, jajaran Polres Agam berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai muncikari atas kasus prostitusi online yang melibatkan korban anak di bawah umur. Tiga muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YP, 18 tahun, IPS, 20 tahun, dan RP, 26 tahun.
“Ketiganya diamankan pada Rabu 13 Mei 2020, sekitar pukul 21.30 Wib. Saat itu para pelaku sedang duduk di teras rumah kos-kosan yang menjadi lokasi praktik prostitusi tersebut,” ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Jumat 15 Mei 2020.
Selain ketiga pelaku, polisi juga menciduk seorang pria yang diduga berperan sebagai pria hidung belang. Tersangka ini berinisial VF, 33 tahun yang diduga bekerja sebagai tenaga honorer di Sekretariat Kabupaten Agam. Kepadanya dikenakan pasal pencabulan atas anak di bawah umur dan juga telah mendekam di sel Mapolres Agam.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan tiga unit handphone yang dipakai untuk perantara transaksi, lalu uang pembayaran sebesar Rp 250 ribu. []