Bunyi Vonis Hakim Kasus Pencemaran Trio Ikan Asin

Ketua Majelis Hakim membacakan vonis kepada Trio Ikan Asin atas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan nama Fairuz A Rafiq.
Trio Ikan Asin, (kiri ke kanan) Rey Utami, Pablo Benoa, dan Galih Ginanjar saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Polemik kasus pencemaran nama baik oleh tiga tersangka yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami atau belakangan dijuluki Trio Ikan Asin, memasuki babak akhir di meja persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga orang tersebut dijatuhi vonis bersalah atas kasus yag melibatkan nama Fairuz A Rafiq itu.

Dalam sidang yang digelar secara virtual lantaran merebaknya wabah virus corona, Ketua Majelis Hakim Agus Widodo disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum dari ruang sidang utama PN Jaksel membacakan vonis bersalah kepada tiga terdakwa yang berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Agus Widodo dalam keputusannya, Senin, 13 April 2020.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dua, Rey Utami satu tahun empat bulan kurungan penjara, dan kepada terdakwa tiga dengan hukuman dua tahun empat bulan kurungan penjara," kata dia lagi.

Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengatakan, vonis bersalah ditetapkan berdasarkan dakwaan dari pihak JPU, pembelaan dari para terdakwa dan keterangan sejumlah saksi pada rangkaian persidangan sebelumnya. Beberapa alasan memberatkan dan meringankan, disebut pula dalam pembacaan vonis.

"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu atau malu untuk berinteraksi sosial," kata Agus Widodo. "Hal yang meringankannya adalah para terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum," ujar dia lagi.

Trio Ikan AsinTrio ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. (Foto: Uzone/MSN/baca)

Diberitakan sebelumnya, kasus "Trio Ikan Asin" bergulir atas laporan Fairuz A Rafiq yang menuding mantan suaminya, Galih Ginanjar, telah melakukan tindak pencemaran nama baik dengan mengeluarkan pernyataan sensitif dalam sebuah konten video di laman YouTube.

Selain Galih, Rey Utami dan Pablo Benua juga turut dilaporkan karena ucapan yang dianggap sebagai penghinaan tersebut tayang di saluran YouTube milik mereka.

Baca juga: Aktor Riza Shahab Bantah Kabar Kena Kasus Narkoba

Belakangan, Galih Ginanjar yang telah menikah lagi sempat menitipkan surat permohonan maaf kepada Fairuz melalui istrinya, Barbie Kumalasari. Namun, agaknya permintaan maaf tersebut tidak mendapat respon memuaskan dari bekas istrinya itu. []

Berita terkait
Kronologi Soraya Larasati Jadi Korban Begal Payudara
Soraya Larasati menceritakan kronologi kejadian pelecehan seksual begal payudara yang menimpanya saat berolahraga pagi.
Dimintai Uang, Nikita Mirzani Mengamuk di Instagram
Nikita Mirzani mengamuk lantaran belakangan banyak orang berbondong-bondong mendatangi rumah dan kantornya untuk meminta sumbangan uang kepadanya.
Twitwar Maia Estianty Vs Roy Suryo Soal Virus Corona
Maia Estianty menyentil Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dia meminta agar Roy tidak menjadi sosok yang suka menebar fitnah.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.