Lansia Meningkat, DPD Gagas RUU Lansia Berbasis HAM

Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggagas Rancangan Undang-Undang Lanjut Usia. Karena tahun 2020 jumlah Lansia meningkat.
Uji Sahih RUU Lansia yang dilakukan Komite III DPD RI bersama narasumber dari praktisi maupun akademisi. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggagas Rancangan Undang-Undang Lanjut Usia Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Musababnya, pada 2020 diperkirakan akan ada peningkatan jumlah lanjut usia (60 tahun keatas) sekitar 10 %.

Menurut Ketua Komite III DPD RI sekaligus Senator dari Sumatera Utara Dedi Iskandar Batubara, pada 2020 sampai 2035 Indonesia akan mengalami bonus demografi sekaligus adanya peningkatan jumlah penduduk lanjut usia yang diperkirakan mencapai 10 % pada 2020, dan akan terus meningkat pada 2024 menjadi 20 % untuk jumlah penduduk lansia di Indonesia.

“Tentunya perlu penanganan serius untuk masalah peningkatan jumlah lansia ini. Apabila tidak ada komitmen dari semua pihak yang memastikan kualitas hidup dan pemberdayaan lansia. Maka, niscaya lansia akan menjadi beban pembangunan yang berkelanjutan,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya, di Bandung, Kamis 27 Juni 2019.

Selain sebagai salah upaya antisipasi meningkatnya jumlah lansia pada 2020 dan 2024 jelas dia, hal yang mendasari.

Komite III DPD RI menilai perlu adanya RUU Lansia berbasis HAM karena banyaknya kasus-kasus yang menimpa lansia. jumlah penduduk lanjut usia yang diperkirakan mencapai 10 % pada 2020, dan akan terus meningkat pada 2024 menjadi 20 %.

Seperti tidak sedikit kasus lansia yang diterlantarkan anaknya, sengaja dimasukan ke panti rehabilitasi narkotika, di abaikan hak-hakya. Bahkan tidak jarang, lansia harus menanggung beban biaya  anak-anaknya.

Baca lainnya: Mayoritas Objek Wisata di Indonesia Belum Ramah Lansia

“Hal demikian sangat berdampak pada defisit karakter bangsa dan nilai-nilai kemanusian, dengan adanya RUU Lansia yang menggantikan UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ini akan menjadi solusi dan tidak bisa dielakkan, dan sebagai bentuk hadirnya negara dalam menangani lansia secara holistik dan legal.”jelas dia.

Mengingat begitu kompleksnya permasalahan Lansia, maka Komite III DPD RI menilai RUU Lansia ini harus menggunakan perspektif HAM. Sehingga dimensi kemanusian menjadi fokus secara proporsional. Selain itu, pihaknya menilai bahwa perlu pengkajian secara komprehensif mengenai batas usia lansia yang selama ini 60 tahun ketas. Sebab, fakta dilapangan usia 55 tahun pun telah mengalami situsi yang dialami lansia pada usia 60 tahun ke atas.

“Terdapat kebutuhan untuk mengakomodasi pengaturan kelembagaan yang berbentuk komisi baik di pusat maupun daerah untuk dapat menangani lansia secara komperhensif. Selain itu negara wajib hadir untuk memfasilitasi, menghormati dan mengadvokasi hak-hak lansia.” terang dia.

Disamping itu, pengaturan kebutuhan panti sosial harus disertai penguatan fasilitas dan anggarannya mendesak di adopsi. Mengingat eskalasi lansia telantar; dan perlu pemetaan lansia potensial (yang mampu melakukan aktivitas) dan non potensial (yang tidak mampu melakukan aktivitas) sehingga dapat dilakukan penanganan berdasarkan karakternya tersebut.

Baca lainnya: Yohana Yembise: Bahagiakan Mama Mama Lansia di Masa Tua Mereka

“Penyusunan RUU Lansia harus memperhatikan aspek filosofis, sosiologis, yuridis dan teknik perancangan Undang-Undangan. Disamping itu, harus ada penyempurnaan RUU yang mencakup penggunaan nama atau judul RUU harus spesifik. Mencerminkan pengaturan norma pada pasal-pasal didalamnya, serta tidak tumpang tindih dengan cakupan peraturan Undang-Undang lainnya.” kata dia.

Kemudian, masih perlu dirumuskan norma yang jelas terkait eksistensi kelembagaan Komnas Lansia baik di pusat maupun di daerah, perlu juga dipertimbangkan dan dikedepankan norma sanksi administrasi sebagai konsekuensi RUU Lansia yang bercorak layanan publik.

“Perlu pengaturan spesifik pula yang mencakup perlindungan dan pemulihan lansia disertai tahapanya. Perlu juga dikaji ulang gagasan pembatasan usia 60 tahun ke atas dengan memperhatikan hal-hal terkait karakter situasi lansia yang berbeda satu sama lain.” ujar dia.

Tidak kalah penting, masih perlu dipertimbangkan diadopsinya kebijakan panti sosial yang memadai serta dukungan perlindungan dan pemberdayaan dari semua pihak, dan masih perlu adanya penguatan aturan mengenai peran pemerintah pusat dan daerah dalam membangun kebijakan lansia disertai sanksi bila pemerintah pusat dan daerah mengabaikan penanganan masalah lansia. []

Baca lainnya: Lebaran Lansia di Panti: Kamu Siapa? Tolonglah Cari Keluargaku

Berita terkait
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.