Bukan Lockdown, Malang Raya Bersiap Terapkan PSBB

Tiga kepala daerah yakni Wali Kota Malang, Wali Kota Batu, dan Bupati Malang sepakat akan menerapkan PSBB untuk memutus rantai pandemi Covid-19.
Wali Kota Malang Sutiaji (kiri) dan Bupati Malang Sanusi saat rakor penerapan pembatasan sosial berskala besar di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu, 1 April 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 atau virus corona di Indonesia dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah dan bukan Lockdown ataupun karantina wilayah.

Tiga kepala daerah di Malang Raya yaitu Kota Malang, Batu dan Kabupaten Malang melakukan rapat koordinasi (rakor) membahas penerapan PSBB untuk wilayah Malang Raya pada Rabu 1 April 2020 sejak pukul 15.00 hingga 17.30 Wib.

Harus menyatu dan tidak sendiri-sendiri. Sehingga, melakukan pembatasan ini harus bersama-sama dalam rangka memotong peredaran Covid-19.

Dengan harapan nantinya ada kesepakatan bersama terkait penerapan PSBB untuk wilayah Malang Raya. Pasalnya, ketiga daerah itu memiliki kedekatan secara geografis dan masyarakatnya tidak bisa terpisahkan satu sama lainnya.

Bupati Malang Sanusi menyampaikan penerapan PSBB ini sebaiknya dilakukan dengan kesepakatan bersama. Ketika diterapkan, dia berharap agar Kota Malang, Batu dan Kabupaten Malang sendiri bersatu.

"Harus menyatu dan tidak sendiri-sendiri. Sehingga, melakukan pembatasan ini harus bersama-sama dalam rangka memotong peredaran Covid-19," kata dia usai rakor yang diselenggarakan di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu, 1 April 2020.

Saat ini, kata Sanusi, Peraturan Pemerintah (PP) PSBB diumumkan Jokowi usai diputuskan di dalam rapat kabinet terbatas pada Selasa 31 Maret 2020 kemarin masih baru dan petunjuk teknis (juknis) belum ditetapkan.

"Kita tentunya sepakat. Tapi, nanti kalau petunjuk teknisnya sudah turun dan baru dilaksanakan di daerah secara bersama," ujarnya.

Dikatakannya bahwa jika misalnya nanti sudah dilakukan PSBB tersebut. Maka dibatasi menurutnya yaitu wilayah di luar atau perbatasan Malang Raya dengan daerah lain seperti Blitar, Kediri, Pasuruan, Lumajang dan Mojokerto.

Teknisnya, Sanusi mencontohkan yaitu pengamanan PSBB di Lawang, Kabupaten Malang berbatasan dengan Pasuruan akan dilakukan oleh jajaran dari Polresta Malang Kota. Sementara itu, untuk di Kasembon, Kabupaten Malang berbatasan dengan Kediri akan dilakukan oleh Polres Kota Batu.

Sedangkan di Karangkates dan Ampelgading, Kabupaten Malang akan dijaga oleh Polres Malang.

"Dalam penerapannya nanti ini harus ada gladi bersih dulu dan kita uji coba. Karena kan setiap perubahan itu pasti harus ada gladinya," ucapnya.

Akan tetapi, yang paling penting menurutnya adalah bagaimana PSBB ini dilaksanakan dan disepakati bersama untuk Malang Raya satu kesatuan.

"Tapi, itu masih menunggu. Apalagi, PP ini kan juga baru keluar hari ini. Jadi, menunggu dari gubernur maupun menteri bagaimana tanggapannya nanti," kata dia.

Dengan catatan yaitu jika kesepakatan bersama di Malang Raya ini sudah pasti. Baru kemudian akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk ditanggapi.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa rencana penerapan PSBB di wilayah Malang Raya memang perlu dilakukan. Menurutnya, masih banyak warga Kota Malang yang bekerja di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu maupun sebaliknya.

"Bagaimana bersosial itu hubungan antar masyarakat, bekerja ini gimana, tutupnya pabrik. Ini harus disepakati bersama," ujarnya

Dalam prosesnya, kata Sutiaji, tidak serta merta jadi dan diterapkan. Ada beberapa skenario harus disepakati bersama antar tiga kepala daerah di Malang Raya sebelum diajukan ke Gubernur serta diteruskan ke pemerintah pusat.

"Prosesnya tidak serta merta. Skenarionya nanti tim bersama, pengajuan bersama, setelah itu kita ajukan bersama pula," ucapnya.

Meski begitu, karena ini sudah mendesak dengan tingkat kedaruratan yang pergerakannya bukan lagi per bulan atau per minggu. Melainkan per hari. Sehingga perlu dipercepat.

"Kita dikejar dengan virus, seharusnya tidak menunggu lama. Ini sudah crowded masih nunggu aturan. Makanya saya minta dipercepat. Kalau bisa besok kita sudah pengajuan ke Gubernur," tuturnya.

Menanggapi itu, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menambahkan dengan adanya kesepakatan bersama itu akan mempermudah penerapan PSBB di Malang Raya.

"Ketika bersinergi, akhirnya mempunyai kesepakatan bersama dan mempermudah. Tapi, demikian sebaliknya jika ada dua kebijakan yang bertolak belakang malah akan membingungkan masyarakat sendiri," ujarnya.

Maka dari itulah, pada Kamis 2 April 2020 ini dirinya juga akan langsung melakukan rapat dengan stakeholder di Kota Batu. Khususnya terkait himbauan mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di masing-masing rumah.

"Kami akan mengundang tokoh agama, Danrem juga. Tapi, pada intinya saya tegas untuk tidak boleh ada orang berkumpul lebih dari 30 orang. Sehingga, otomatis seperti Jumatan juga tidak ada," tuturnya.

Seperti diketahui, untuk mengatasi dampak penyebaran Covid-19 di Indonesia. Presiden Joko Widodo sudah memutuskan untuk menerapkan PSBB di masyarakat dan bukan karantina wilayah.

Kebijakan ini diumumkan langsung olehnya setelah diputuskan di dalam rapat kabinet terbatas pada Selasa 31 Maret 2020 kemarin. Jokowi mengambil keputusan itu berlandaskan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yang mana, PSBB sendiri dilakukan dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 49 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Sebagaimana diketahui, wilayah Malang Raya yang sudah ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Timur dengan adanya 11 orang yang positif yaitu 5 Kabupaten Malang, 5 di Kota Malang dan 1 di Kota Batu. []

Berita terkait
Pasien Covid-19 Sembuh di Jatim dan Bali Bertambah
Provinsi Jawa Timur mencatat sudah 22 orang dinyatakan sembuh, sementara di Bali sudah 10 pasien sembuh dari Covid-19.
BPS Jatim Catat Biaya Kesehatan Naik Akibat Covid-19
BPS Jawa Timur mencatat harga obat-obatan dan produk kesehatan menyumbang inflasi sebesar 0,12 persen.
Risma Alihkan Belanja Langsung ke Penanganan Corona
Pemkot Surabaya mengalihkan sejumlah anggaran belanja langsung untuk penanganan virus corona atau Covid-19 sesuai dengan Instruksi Presiden.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.