BPN Sebut Tim Hukum Bentukan Wiranto Tidak Perlu

Wakil BPN Prabowo-Sandi menyebut Tim Asistensi bentukan Wiranto tidak perlu ada.
Diskusi membahas RUU jabatan hakim yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI), di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 14 Mei 2019. (Foto: Rommy Yudhistira)

Jakarta - Wakil Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Muhammad Nasir Djamil memandang tidak perlu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto membentuk Tim Asistensi Pembetukan Hukum.

Anggota DPR komisi III itu menyampaikan persoalan hukum yang terjadi saat ini sepatutnya diselesaikan Kepala Negara. "Siapa pun presidennya harus membenahi persoalan hukum yang terjadi di Indonesia," ujar Nasir di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 14 Mei 2019.

Baca juga: Wiranto: Tim Hukum Tunjukkan Jokowi Tidak Diktator


Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.