Fakhri Hilmi Tersangka Jiwasraya, Ini Sikap OJK

Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II akhri Hilmi sebagai tersangka baru korupsi Jiwasraya, Kamis, 25 Juni 2020.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis, 25 Juni 2020. 

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak OJK menyatakan tiga sikap. Pertama sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Kedua, OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. "Dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," ujar pihak OJK seperti dikutip Tagar dalam siaran pers, Sabtu, 27 Juni 2020.

Ketiga, OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Apalagi salah satu falsafah penting OJK adalah menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance

"Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank," ucapnya.

OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). Terlebih, OJK telah efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB sejak 1 Januari 2013 dan perbankan sejak 1 Januari 2014. [] 


Berita terkait
Profil Fakhri Hilmi, Tersangka Baru Jiwasraya
Kejaksaan Agung menetapkan Fakhir Hilmi (Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK) sebagai tersangka baru skandal korupsi Jiwasraya.
MAKI Yakin Majelis Hakim Tolak Esepsi Soal Jiwasraya
Boyamin Saiman, meyakini pembelaan yang dilakukan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ditolak majelis hakim.
Dana Korupsi Jiwasraya Dialirkan untuk Judi Kasino
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya dipakai untuk membayar judi kasino.
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.