Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis, 25 Juni 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak OJK menyatakan tiga sikap. Pertama sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Kedua, OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. "Dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," ujar pihak OJK seperti dikutip Tagar dalam siaran pers, Sabtu, 27 Juni 2020.
Ketiga, OJK selama ini telah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Apalagi salah satu falsafah penting OJK adalah menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance.
"Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewenangan OJK tetapi juga berhubungan dengan pelaksanaan operasional di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank," ucapnya.
OJK terus menerus melakukan berbagai penguatan dan perubahan untuk menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). Terlebih, OJK telah efektif menerima amanat peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB sejak 1 Januari 2013 dan perbankan sejak 1 Januari 2014. []