Nasib Dana Nasabah Ketika 13 Manajer Investasi Jadi Tersangka Jiwasraya

Kasus korupsi asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru yaitu 13 manajer investasi.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) memaparkan kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Kasus korupsi asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru yaitu 13 manajer investasi. Mereka dijerat dengan pasal tindak pencucian uang karena aliran dana yang bersumber dari enam terdakwa dalam kasus Jiwasraya.

Menurut Kejaksaan Agung, kerugian negara yang melibatkan 13 manajer investasi ini diduga sebesar Rp 12,15 triliun dari total Rp 16,81 triliun kerugian negara hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hal ini, manajer investasi diduga terlibat dalam pembelian saham gorengan yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian besar pada investasi dana Jiwasraya.

Berikut adalah 13 manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam Kasus Jiwasraya, berikut nilai investasi yang dikelola untuk Jiwasraya:

JiwasrayaTabel: 13 Manajer Investasi Tersangka Kasus Jiwasraya (diolah oleh Yossy Girsang)

Sebagai gambaran, PT Pool Advista Asset Management mengelola dana Jiwasraya dalam bentuk dua produk reksadana yaitu Pool Advista Kapital Optimal sebesar Rp 1,4 triliun dan Pool Advista Kapital Syariah sebesar Rp 749 miliar.

Dan per 26 Juni 2020, posisi dana kelolaan ini sudah merugi -76.71% untuk Pool Advista Kapital Optimal, dan -83.47% untuk Pool Advista Kapital Syariah dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.

Apakah Dana Nasabah yang Dikelola 13 Manajer Investasi Aman?

Keseluruhan dana Jiwasraya senilai Rp 12,15 triliun yang dikelola oleh 13 manajer investasi ini sebenarnya berupa produk reksadana tersendiri dan tidak untuk publik. Karena setiap manajer investasi dapat mengeluarkan beberapa produk reksadana yang berbeda dan tidak saling berkaitan. Berdasarkan data Infovesta hingga 29 Mei 2020, ke-13 manajer investasi yang diduga terlibat ini mengelola total asset under management senilai Rp 46,59 triliun, termasuk di dalamnya Rp 12,15 triliun dana Investasi yang dimiliki Jiwasraya.

Jaksa Agung Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2020, juga meyampaikan bahwa nasabah reksadana yang dikelola oleh 13 manajer investasi tidak perlu merasa cemas dan khawatir karena perusahaan tetap beroperasi. Dalam hal ini penyidikan Kejaksaan Agung akan berfokus pada produk reksadana yang terlibat dalam aliran dana Jiwasraya.

Kemungkinan Terburuk yang Dapat Terjadi pada Manajer Investasi 

Hal yang terburuk yang mungkin saja terjadi jika manajer investasi yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya terbukti bersalah adalah dicabut izin usaha atau ditutup, dan didenda sejumlah uang berdasarkan keputusan pengadilan.

Dan kalaupun itu terjadi, perlu nasabah ketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang menunjuk perusahaan manajer investasi lain untuk melanjutkan pengelolaan dana investor di dalam produk reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dicabut izinnya.

Kemungkinan yang lain adalah, OJK juga dapat membubarkan produk reksadana tersebut apabila tidak ada manajer investasi pengganti dan meminta bank kustodian yang memegang dana nasabah untuk membayarkan dana hasil likuidasi kepada investor paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi telah rampung dilakukan.

Jadi, dalam hal ini investor sebenarnya tidak perlu terlalu khawatir dan panik menarik dananya karena jika kemungkinan terburuk terjadi, dana nasabah tetap akan ada dan dapat dikembalikan atau dilanjutkan dikelola oleh manajer investasi lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). []

*Yossy Girsang, Pengamat Ekonomi dan Praktisi Pasar Modal
Tim Ekonomi Tagar

Berita terkait
Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Bidik Bakrie Group
Setelah menetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung kini memeriksa Bakrie Group
Fakhri Hilmi Tersangka Jiwasraya, Ini Sikap OJK
Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II akhri Hilmi sebagai tersangka baru korupsi Jiwasraya, Kamis, 25 Juni 2020.
Denny Siregar: Cara Benny Tjokro Menggarong Jiwasraya
Kejahatan kerah putih selalu sangat rumit karena dilakukan orang super pintar. Lihat bagaimana Benny Tjokro menggarong Jiwasraya. Denny Siregar.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.