Respon Sejarawan Aceh Soal Makam Cut Meutia Rusak

Sejarawan Aceh, Husaini Ibrahim ikut memberi respon terkait kerusakan di Makam Pahlawan Nasional Cut Meutia di Aceh Utara.
Kondisi Pahlawan Nasional Cut Meutia telah rusak total akibat tertimpa pohon besar di pelosok hutan Desa Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Sejarawan Aceh, Husaini Ibrahim ikut memberi respon terkait kerusakan di Makam Pahlawan Nasional Cut Meutia yang berada di pelosok hutan Desa Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Husaini, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah diwajibkan untuk menjaga makam-makam peninggalan masa lalu, terlebih makam pahlawan nasional.

“Kalau tidak ada perhatian, berarti itu sudah melanggar undang-undang, itu cagar budaya, itu sangat dianjurkan untuk dilestarikan,” kata Husaini saat dihubungi Tagar, Rabu, 8 Juli 2020.

Apalagi Cut Meutia, pahlawan yang telah diakui nasional, berarti pemda dan jajarannya termasuk BPCB harus tanggap seperti itu. Itu harus dibangun kembali.

Ia menjelaskan, apabila makam-makam tersebut rusak, maka pemerintah wajib untuk merehab atau membangun kembali. Anggaran tentang pembangunan kembali juga sudah diatur oleh undang-undang.

“Itu undang-undang yang perintah. Apalagi Cut Meutia, pahlawan yang telah diakui nasional, berarti pemda dan jajarannya termasuk BPCB harus tanggap seperti itu. Itu harus dibangun kembali,” tutur Husaini.

Husaini IbrahimSejarawan Aceh, Husaini Ibrahim. (Foto : Tagar/Fahzian Aldevan)

Dosen FKIP Sejarah Universitas Syiah Kuala ini menjelaskan, karena sudah menjadi pahlawan nasional, sejatinya tanggung jawab memperbaiki makam Cut Meutia adalah pemerintah pusat dalam hal ini Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

Namun, BPCB memiliki perwakilannya di daerah termasuk Aceh. Menurut Husaini, BPBC Aceh harus merespon terkait kondisi makam yang sudah rusak itu. Di sisi lain, perbaikan makam tersebut juga dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten setempat.

“Ini ada tumpang tindih dalam pengelolaan, di satu sisi ada BPCB, di sisi lain ada pemkab bisa memiliki wewenang sendiri. Sebenarnya harus jelas, kalau sudah jelas statusnya secara umum wajib dilindungi secara nasional dan pemkab juga bisa memanfaatkan untuk kepentingan daerah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Makam Pahlawan Nasional Cut Meutia rusak total akibat tertimpa pohon besar karena angin kencang. Hingga saat ini belum ada perhatian dari pemerintah setempat.

Penjaga Makam Cut Meutia, Mudawali mengatakan, awalnya peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2020, akibat angin kencang yang melanda wilayah tersebut, mengakibatkan pohon besar tumbang dan hanya mengenai tugu makam.

Kemudian pada Rabu, 1 Juli 2020 malam, angin kencang kembali melanda wilayah itu dan pohon besar tersebut kembali tumbang, sehingga merusak kompleks makam.

Bukan hanya itu saja, bahkan batu nisan pahlawan nasional tersebut juga ikut rusak dan hingga saat sekarang ini belum ada perhatian sama sekali dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Saat ini belum ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, hanya saja dari Kodim 0103 Aceh Utara akan melakukan pembersihan dan memperbaiki kompleks makam yang telah rusak itu," ujar Mudawali. [PEN]

Berita terkait
Makam Pahlawan Nasional Cut Meutia Rusak Total
Makam Pahlawan Nasional Cut Meutia di Aceh Utara, Aceh rusak berat akibat tertimpa pohon besar.
Pelaku Perampokan Sales Rokok di Aceh Ditangkap
Polisi menangkap 3 dari 6 pelaku yang diduga merampok sales rokok di Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Desa Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah.
Kronologis Pasien Covid-19 Ditolak Warga Aceh Barat
Seorang pekerja kapal teluk Sinabang yang reaktif corona berdasarkan hasil rapid test ditolak warga Aceh Barat.