Malang – Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur mengecam adanya penggalian liar diduga benda cagar budaya oleh kelompok orang di Dusun Sidomakmur, Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Hal tersebut dikarenakan penggaliannya tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan metode arkeologis baik dan benar.
Kepala BPCB Jawa Timur, Zakaria Kasimin mengatakan penggalian liar di tempat diduga benda cagar budaya tersebut baru ditemukan dan dilaporkan awal Oktober 2020. Dia menyebutkan laporan tersebut berdasarkan temuan masyarakat setempat di lokasi kejadian.
Kita menemukan hasil penggalian liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Oleh karena itulah, dia menyampaikan pihaknya langsung terjun ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Dia mengatakan karena ditemukan adanya struktur bata diduga benda cagar budaya peninggalan kerajaan-kerajaan jaman dahulu.
”Kita menemukan hasil penggalian liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Kita melihat ada struktur bata dari hasil penggalian liar ini,” kata dia dalam keterangannya, Jumat, 23 Oktober 2020.
Baca juga:
- Situs Cagar Budaya Darud Donya Wisata Sejarah Baru di Aceh
- Belajar Sejarah dan Upaya Lestarikan Cagar Budaya di Kudus
- Dua Bangunan Cagar Budaya Kota Jogja Direvitalisasi
Berdasarkan keterangan dari pemerintah desa dan masyarakat, Zakaria menyampaikan kelompok penggali tersebut diduga tidak melaporkan kepada pemerintah daerah setempat dan tidak memiliki izin untuk melakukan penggalian diduga cagar budaya tersebut.
Seharusnya, kata dia, untuk melakukan penggalian di tempat diduga ada benda cagar budaya harus sepengetahuan pemerintah. Minimal pemerintah desa sebagai pemerintah terkecil.
Akan tetapi, dia menyebutkan penggalian di Dusun Sidomakmur, Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang tidak ada laporan. Sehingga, dia mengkategorikannya sebagai penggalian benda cagar budaya secara liar.
”Masyarakat boleh menanyakan perizinannya. Apakah mereka memiliki izin? Kalaupun ada, izin itu dikeluarkan oleh siapa? Paling tidak kan ada izin dari pemerintah desa,” tuturnya.
Jika hal tersebut tidak dilakukan dan dibiarkan, Zakaria khawatir benda-benda cagar budaya di Indonesia akan hilang. Sehingga, dia menyebutkan akan sulit untuk mengungkap tabir masa kejayaan kerajaan-kerajaan zaman dahulu ke depannya.
”Akan sulit mengungkapnya. Karena, boleh dikatakan bahwa akan hilang sebagian dari data-data yang kita miliki (untuk mengungkap tabir masa kejayaan kerajaan-kerajaan zaman dahulu),” tuturnya.
Berkaca pada itu, Zakaria dengan tegas melarang keras setiap oknum atau kelompok-kelompok tertentu melakukan penggalian liar tanpa prosedur perizinan. Seandainya masih ditemukan, dia menyebutkan bukan tidak mungkin akan mengambil langkah sesuai hukum berlaku.
”Apabila ini tetap dilakukan. Kami akan tidak segan-segan mengambil tindakan. Apapun bentuknya itu akan kami selidiki. Kemudian, kami akan menerjunkan PPNS kami untuk bicara secara sanksi hukum,” tutur dia.
Makanya, dia menyampaikan dengan adanya temuan penggalian diduga benda cagar budaya ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Dia berharap kepada masyarakat seandainya ada temuan ataupun menemukan sendiri hal serupa agar melaporkan ke pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti.
”Harapan saya, masyarakat lebih hati-hati. Paling tidak ikut membantu kami melakukan perlindungan terhadap cagar budaya. Mari sama-sama menjaga cagar budaya kita,” ucapnya.[]