Bos Hotel Claro Makassar Diperiksa Polisi

Bos Hotel Claro Makassar diperiksa polisi terkait kasus korupsi.
Kasubdit III Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati saat ditemui di Mapolda Sulsel, Selasa 25 Juni 2019. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Perkara dugaan korupsi penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kepada KPU Kota Makassar masih terus bergulir di Mapolda Sulsel. Penyidik Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel dikabarkan diam-diam telah memeriksa Komisaris Utama Phinisi Hospitality Indonesia (PHI), Wilianto Tanta, yang juga merupakan bos Hotel Claro Makassar

"Kemarin (Senin), Wilianto Tahta diperiksa di Polda Sulsel," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan Wibisono, saat dihubungi via telepon, Selasa 25 Juni 2019.

Wilianto Tanta diperiksa oleh polisi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot Makassar.

Kasus tersebut menjerat Sekertaris KPU Kota Makassar, Drs Sabri dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar, Habibi, sebagai tersangka. Atas permintaan kedua tersangka inilah menjadi alasan bos Hotel Claro dilakukan pemeriksaan.

"Itu penambahan saksi-saksi aja ya, karena ada info dari permintaan dari tersangka jadi kita periksa," tambahnya.

Baca lainnya: Korupsi Dinkes Parepare, Polisi Tunggu Audit BPKP

Terpisah, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wiradjati saat ditemui di Mapolda Sulsel juga membenarkan pemeriksaan terhadap politisi NasDem sekaligus bos Hotel di Makassar itu. Ia mengatakan bahwa, pemeriksaan dilakukan hanya untuk mendalami perannya karena sempat disebut oleh satu tersangka.

"Pemeriksaan sebagai saksi saja. Kita mintai keterangannya karena namanya disebut-sebut oleh tersangka," terangnya.

Wilianto Tahta atau biasa disapa Wili itu menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polda Sulsel. Dia dimintai keterangannya oleh penyidik selama lima jam, mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita dengan dicecar 19 pertanyaan. Selama pemeriksaan, Wili menjawab semua pertanyaan penyidik dengan baik.

"Jumlah pertanyaan itu ada 19. Diperiksa mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 Wita," pungkasnya.

Baca lainnya: Polres dan Kejari Parepare Lamban Tangani Korupsi

Untuk diketahui, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwakot Makassar ini. Mereka, masing-masing, Sekertaris KPU Kota Makassar, Drs Sabri dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar, Habibi.

Dana hibah Pemkot Makassar untuk KPU Makassar pada Pilwalkot lalu cukup bombastis yakni mencapai Rp 60 miliar. Jika diteliti pada Pilwalkot 2014 lalu anggarannya hanya Rp 42 miliar untuk 10 kandidat, sedang pilwalkot 2018 anggarannya Rp 60 miliar untuk satu pasangan calon (paslon) saja. Usulan Rp 60 miliar itu memang usulan dari KPU Kota Makassar. Padahal Pemkot hanya ingin menekan dengan biaya Rp 40 miliar.

Perjanjian dana hibah ini, dalam pelaksanaannya ditemukan rencana anggaran biaya Pilwalkot 2018 tidak direalisasikan dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara atau daerah. Mulai dari pengadaan barang jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa, pembayaran honor PPK dan PPS yang belum terbayarkan, dan pajak yang telah dipungut mulai bulan November sampai bulan Oktober 2018 yang belum disetorkan ke kas daerah. []

Baca lainnya: Dana Dinkes Raib, Pejabat Pemkot Parepare Saling Tuduh

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.