Bos Air Mineral Kemasan di Padang Ditahan Polisi

Pemilik perusahaan air mineral kemasan di Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembohongan publik.
Pimpinan PT PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembohongan publik (Foto: Tagar/Dok. Polda Sumbar).

Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pimpinan PT Agrimitra Utama Persada, Soehinto Sadikin, sebagai tersangka kasus dugaan pembohongan publik dalam praktek penjualan air mineral bermerek dagang Sumber Minuman Sehat (SMS).

Unsur subjektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Makanya statusnya naik jadi tersangka.

"Penetapan status tersangka dilakukan setelah kami melakukan penyegelan di pabrik dan gudang perusahaan yang berada di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, Senin 18 November 2019.

Menurut Juda, penahanan tersangka ini dilakukan menimbang beberapa faktor, salah satunya adanya indikasi pelaku akan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Unsur subjektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Makanya statusnya naik jadi tersangka dan kami lakukan penahanan," katanya.

Selain itu, alasan penahanan juga karena adanya indikasi menghilangkan barang bukti. Bahkan polisi mengaku melihat sejumlah kemasan yang semula bermerek air minum asli dari pegunungan Singgalang diganti tanpa tanpa label.

"Dikhawatirkan mengulangi tindak pidana. Buktinya saat proses kasus ini ditangani, proses penjualan masih berjalan," katanya.

Pihaknya juga memastikan gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada masih tetap dalam penyegelan. Menurutnya memang ada permohonan agar dibuka garis polisi di pabrik, namun hal itu masih dipertimbangkan.

Perbuatan pemilik perusahaan air mineral kemasan itu dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 huruf d undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sebelumnya, Polda Sumbar melakukan penyegelan terhadap gudang dan pabrik air mineral dalam kemasan milik PT Agrimitra Utama Persada, Rabu 6 November 2019. Penyegalan itu dilakukan di dua lokasi, di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.

Produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.

Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan cukup terkenal di Sumbar ini, tidak sesuai dengan isinya. Di label perusahaan menuliskan sumber air berasal dari Pegunungan Singgalang, namun nyatanya air bersumber dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). []

Berita terkait
Sumbar Dapat 1,4 Juta Liter Solar Subsidi Sehari
Penyaluran BBM solar bersubdi di Sumatera Barat kini rata-rata 1,4 juta liter setiap hari.
Operasi Patuh di Sumbar, Kapolda Minta Polisi Humanis
Kapolda Sumbar Irjen Pol Fakhrizal mengimbau bawahannya dalam menjalankan Operasi Patuh Singgalang mengedepankan sisi humanis.
Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 38 Kilogram Ganja
Polda Sumbar meringkus lima sindikat narkoba lintas provinsi. Dari tangan pelaku polisi menyita 38 kilogram ganja kering siap edar.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.