Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 38 Kilogram Ganja

Polda Sumbar meringkus lima sindikat narkoba lintas provinsi. Dari tangan pelaku polisi menyita 38 kilogram ganja kering siap edar.
Barang bukti ganja seberat 38 kilogram saat konfresi pers di Mapolda Sumbar, Kamis 11 Juli 2019. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Padang - Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) meringkus lima sindikat narkoba lintas Provinsi. Sedikitnya, 38 kilogram ganja kering siap edar diamankan polisi dari tangan para pelaku di berbagai lokasi berbeda.

"Para tersangka satu jaringan. Dua diantaranya berstatus suami-istri," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Roedy Yulianto saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis 11 Juli 2019.

Masing-masing pelaku, RP, 32 tahun, HW, 38 tahun. Lalu pasangan suami-istri RA, 33 tahun dan SN, 27 tahun, serta tersangka CA, 34 tahun. Kelima tersangka ini tercatat sebagai warga Kota Padang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka RP di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Sabtu 6 Juli 2019. Dari tangan pelaku pertama ini, polisi menemukan barang bukti empat paket ganja seberat 14,78.

Kepada penyidik, tersangka RP mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya HW. Lantas, petugas menjebak HW dengan menyamar sebagai pembeli. Dengan mudah, HW pun diringkus di kediaman RP yang telah ditunggui polisi.

Di kediaman HW yang berada di Komplek Taman Asri II Blok AA, Kelurahan Sungai Sapiah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, polisi juga menyita ganja yang sudah dipaket dengan lakban seberat 21 kilogram.

"Saat di interogasi, HW mengaku temannya juga sedang membawa ganja dari Medan menuju Kota Padang," kata Roedy.

Atas informasi itu, Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar pun bergerak cepat untuk melacak keberadaan RA. Alhasil, Senin 8 Juli 2019, RA diketahui telah berada di Kota Payakumbuh. Ia membawa ganja dengan menumpangi bus dari Kota Medan.

Di Payakumbuh, RA ternyata telah ditunggui istrinya SN yang siap-siap menjemputnya menggunakan sebuah mobil rental yang dikemudikan tersangka CA.

"Saat mereka memindahkan ganja ke mobil rental itulah petugas menciduknya. Kami mengamankan 17 kilogram ganja yang juga sudah dipaket-paket. Setelah itu, mereka kami bawa ke Mapolda," katanya.

Pihaknya kini terus melakukan pengembangan terkait jaringan tersangka di Kota Medan. Termasuk mencari tau apakah barang haram tersebut sudah beredar di Sumbar atau bagaimana.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan 111 dengan ancaman lima hingga 20 tahun penjara. []

Artikel lainnya:

Berita terkait