BNNP Jateng Gagalkan Pengiriman Ganja Dari Jakarta

BNNP Jawa tengah menggagalkan pengiriman ganja dari Jakarta ke wilayah Jawa Tengah.
BNN Propinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Batang merilis pengungkapan kasus pengiriman narkotika jenis ganja seberat 6,3 kg di Kantor BNN Kabupaten Batang, Jumat 6 September 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Batang - ‎Satgas Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Batang menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja dari Jakarta ke wilayah Jawa Tengah. Para pelaku disergap di jalan tol.

Dalam pengungkapan kasus itu, tiga orang ditangkap. Yakni SW, 43 tahun, KH, 32 tahun, keduanya warga Kabupaten Boyolali, dan PM‎, 27 tahun, warga Kota Salatiga.

SW dan KH diringkus di Jalan Tol Batang-Semarang KM 343 Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang Rabu 4 September 2019 sekitar pukul 06.50. Sementara PM dibekuk di Kota Salatiga pada hari yang sama.

Selain menangkap tiga pelaku, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja s‎eberat 6,3 kilogram (kg). Narkotika golongan 1 tersebut dikemas dalam enam paket kotak yang dilapisi lakban berwarna cokelat.

‎Kepala BNN Kabupaten Batang AKBP Windarto ‎mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dari Jakarta ke Jawa Tengah melalui perjalanan darat melintasi wilayah Kabupaten Batang dengan modus dibawa menggunakan truk angkutan barang.

‎Satgas BNNP Jawa Tengah dan BNNK Batang kemudian melakukan penyelidikan pada Rabu 4 September di sepanjang jalan tol dari Tegal hingga Batang dan mencurigai sebuah truk berwarna putih B 1444 TDD yang mengangkut sepeda motor.

"Saat dihentikan dan diperiksa, petugas mendapati dua penumpang truk atas nama SW dan KH membawa tas hitam berisi enam paket berlakban cokelat yang diduga narkotika jenis ganja seberat 6,3 kg," kata Windarto di kantor BNNK Batang, Jumat 6 September 2019.

Dari penangkapan itu, lanjut Windarto, Satgas melakukan pengembangan dan menangkap PM di SPBU Payaman Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Tegal yang akan menerima paket berisi ganja tersebut untuk selanjutnya diedarkan.

"Tersangka PM tinggal menunggu perintah dari seseorang berinisial AD untuk mendistribusikan. Rencananya ganja akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.

Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 115 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2‎. "Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Windarto.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Propinsi Jawa Tengah Susanto mengatakan,‎ para pelaku yang ditangkap merupakan jaringan Aceh.

"Tidak hanya jaringannya kita ungkap, tapi ini akan kita kembangkan ke pelaku-pelaku lain. Jadi kita berikan pesan ke sindikat narkoba, jangan coba-coba main di Jawa Tengah," tandasnya di tempat yang sama. []

Baca juga:

Berita terkait
Nelayan Temukan Mayat Mengambang di Batang Arau Padang
Dari informasi yang diterima, jasad lelaki berkulit sawo matang itu pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan.
Ketersediaan Air di Ekosistem Batang Toru Kian Terancam
Ketersediaan air di ekosistem Hutan Batang Toru yang berada di tiga kabupaten di Sumatera Utara kini sedang terancam.
Warga Sidempuan Demo, Tolak TPA di Batang Bahal
Warga Desa Siloting dan Batang Bahal, Kecamatan Batunadua, menggelar aksi di kantor Wali Kota Padangsidempuan.