Jakarta - Pemodal aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dari kasus yang diungkap beberapa waktu lalu menjadi target penangkapan oleh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat
“Dengan upaya tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman
Selain RS yang merupakan bos atau direktur perusahaan 23 aplikasi pinjol itu, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya dengan berbagai jabatan yakni berinisial GT, AZ, R, MZ, EA, EM, dan AB. Mereka diungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang terintimidasi oleh cara penagihan pinjol itu.
Setelah diusut, mereka semua diketahui berada di Yogyakarta dan segera dilakukan penangkapan.
Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Bagi masyarakat yang ingin membayar utangnya, Arief meminta agar mengikuti arahan dari pemerintah.
"Itu bukan domain kami, ikuti saja petunjuk dari Pemerintah yang sudah moratorium," ujarnya.
Dengan upaya tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Selain pengejaran, polisi juga intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna mempercepat kasus pinjol itu agar segera disidangkan. Menurutnya pihak Kejati juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pinjol tersebut.
"Ini kolaborasi yang luar biasa untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini," kata Arief. []
Baca Juga
- Presiden Jokowi Minta Menkes Pangkas Harga Tes PCR
- Diminta Jokowi Biaya Tes PCR Covid-19 Diturunkan
- Instruksi Kemenkes Soal Batas Tarif Tertinggi Tes PCR
- Penurunan Harga PCR Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional