Blokir 23 Pinjol ilegal, Polda Jabar Targetkan Tangkap Pemodalnya

Kasus ini diungkap etelah adanya laporan dari seorang korban yang terintimidasi oleh cara penagihan pinjol itu.
Ilustrasi aplikasi Pinjol Ilegal. (Tagar/Ist)

Jakarta - Pemodal aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dari kasus yang diungkap beberapa waktu lalu menjadi target penangkapan oleh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat

“Dengan upaya tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman

Selain RS yang merupakan bos atau direktur perusahaan 23 aplikasi pinjol itu, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya dengan berbagai jabatan yakni berinisial GT, AZ, R, MZ, EA, EM, dan AB. Mereka diungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang terintimidasi oleh cara penagihan pinjol itu.

Setelah diusut, mereka semua diketahui berada di Yogyakarta dan segera dilakukan penangkapan.

Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Bagi masyarakat yang ingin membayar utangnya, Arief meminta agar mengikuti arahan dari pemerintah.

"Itu bukan domain kami, ikuti saja petunjuk dari Pemerintah yang sudah moratorium," ujarnya.



Dengan upaya tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.



Selain pengejaran, polisi juga intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat guna mempercepat kasus pinjol itu agar segera disidangkan. Menurutnya pihak Kejati juga menaruh perhatian khusus terhadap kasus pinjol tersebut.

"Ini kolaborasi yang luar biasa untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini," kata Arief. []


Baca Juga 

Berita terkait
Bareskrim Polri Sita Uang Rp20,4 M Dari Transaksi Pinjol Ilegal
KSP SAB ternyata membawahi Fulus Mujur. Aplikasi yang digunakan oleh seorang ibu di Wonogiri yang nekat gantung diri karena tak kuat diterot.
Cara Kerja Pinjol Ilegal Menyebar SMS Berisi Tagihan
Sebanyak tujuh orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti dari kedua lokasi tersebut.
RUU PDP Diharapkan Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal
Masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak peminjam atau kreditur.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.