BKPM: UU Cipta Kerja Wajibkan Perusahaan Besar Punya Amdal

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut UU Cipta Kerja mewajibkan perusahaan besar mempunyai Amdal.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto: Tagar/Instagram/bahlillahadalia)

Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kepastian dalam revolusi lingkungan.  Hal ini karena perusahaan besar harus mempunyai izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) jika ingin melanjutkan produksinya.

"Dengan adanya UU ini, Amdal dimasukkan sebagai izin usaha, agar  kalau orang yang melanggar Amdal kita bisa peringatkan, izinnya kami cabut," kata Bahlil dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020 seperti dikutip dari Antara.

Terkait hal tersebut, kata Bahlil, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan Amdal tidak termasuk izin usaha yang wajib dilampirkan dan pemerintah tidak memiliki hak untuk mencabut izin usaha yang melanggar Amdal. Namun, upaya pemerintah untuk membereskan persoalan tersebut dalam UU Cipta Kerja dengan mewajibkan adanya lampiran Amdal saat perusahaan besar mengajukan izin usaha.

"Tidak ada risiko hukum secara kuat yang menyatakan kalau melanggar Amdal, katakanlah usahanya ditutup. Belum ada (preseden) itu, yang ada kita perbaiki terus," ucapnya.

Tetapi, Peraturan ini tidak berlaku bagi perusahaan kecil dan menengah. Untuk perusahaan kecil hanya perlu mengajukan surat pernyataan, sedangkan perusahaan menengah harus mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UPL).

Bahlil menjamin proses pengajuan Amdal bisa berlangsung cepat dan tak memakan waktu lama. Namun, dengan catatan tetap mengedepankan asas lingkungan.

"Amdalnya saja yang dipangkas, (prosesnya) tidak lama. Karena apa? Karena mengurus Amdal itu bisa satu tahun enam bulan. Pabrik di Vietnam sudah produksi, kita Amdalnya belum selesai," ujar Bahlil.

Kini, Bahlil juga memastikan semua perizinan telah terintegrasi melalui sistem layanan terpadu atau Online Single Submission (OSS). Ini bertujuan untuk mendorong adanya transparansi, efisiensi, mengurangi korupsi, serta memangkas birokrasi yang panjang.

"Dan yang penting ialah dengan UU ini diwajibkan kepada seluruh investor baik dalam dan luar negeri yang masuk ke Indonesia, wajib bergandengan dengan UMKM. Itulah mengapa saya katakan UU ini pro UMKM," ujarnya. []

Berita terkait
Luruskan Isi UU Cipta Kerja, Jokowi: Tak Benar Amdal Dihapus
Jokowi menegaskan bahwa izin analisis dampak lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pemerintah: Izin Amdal Tetap Ada dalam UU Cipta Kerja
Pemerintah memastikan izin Amdal tak dihapus dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja di sektor lingkungan melainkan hanya disederhanakan.
Perbedaan Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Nomor 23/2003
Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dianggap merugikan kepentingan buruh.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi