Jakarta - Membeli asuransi rupanya menjadi pilihan yang rumit dan menjadi pertimbangan, terlebih jika kamu masih bimbang apakah asuransi tersebut akan terpakai atau tidak. Kamu juga pasti memikirkan tentang besaran premi yang harus dibayarkan dan tidak ingin uang terbuang sia-sia.
Pernahkah kamu terpikirkan untuk mencairkan atau pengembalian sejumlah uang premi yang telah dibayarkan? Pertanyaan tersebut mungkin saja pernah tersematkan dipikiranmu dan kamu bingung akan hal tersebut, terutama bagi kamu yang memiliki asuransi kesehatan.
Bagi kamu yang sudah mengeluarkan uang banyak untuk membayar premi asuransi setiap bulannya, pastinya ingin uang tersebut berguna saat dibutuhkan. Namun ternyata kamu masih bisa mengklaim uang tersebut dengan berbagai persyaratan yang ada.
Di zaman sekarang ini, banyak perusahaan asuransi yang melakukan berbagai inovasi dan cara agar para nasabahnya tidak hilang. Salah satunya adalah dengan pengembalian premi asuransi. Maksudnya adalah nasabah dapat melakukan pencairan premi asuransi yang dibayarkan, sekalipun tidak ada klaim yang pernah diajukan.
Namun perlu dipahami, bahwa pengembalian premi diberlakukan pada tiap perusahaan dengan ketentuan yang berbeda-beda pula. Hal ini karena setiap perusaaan asurnsi memiliki polis atau keijakan dan persyaratan yang berlaku.
Jika kamu ingin mendapatkan fasilitas tersebut, kamu harus mengingat bahwa hal tersebut tidak berlaku pada BPJS Kesehatan, meskipun kita wajib membayar iuran per bulan. Namun, hal ini tidak merugikan karena kita juga mendapatkan hak atas jaminan kesehatan yang layak.
Biasanya fitur atau fasilitas pengembalian premi ketika tidak terjadi klaim dinamakan no claim bonus. Premi yang dikembalikan adalah sebagai bentuk penghargaan perusahan asuransi atas kewaspadaan dan kehati-hatian tertanggung dalam menjaga aset yang dipertanggungkannya.
Berikut adalah hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menggunakan fitur no calim bonus.
1. Waktu
Jenis asuransi yang kamu beli ternyata berpengaruh pada lamanya masa pemberian no claim bonus. Hal ini karena setiap perusahaan asuransi menetapkan waktu yang berbeda-beda.
2. Bentuk
Walaupun dinamakan no claim bonus, ternyata bentuk rewards yang diberikan berbeda. Seperti misalnya ada yang memberikan cashback atau uang kembali dan ada yang memberikan gratis pembayaran premi selama satu tahun ke depan.
3. Jumlah
Bonus yang diberikan jumlahnya juga berbeda-beda. Tergantung dari kebijakan di mana tempat kamu membeli asuransi.
4. Persyaratan
Jika kamu ingin mendapatkan bonus ini, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada. Seperti tidak pernah mengajukan klaim, tidak pernah menunggak pembayaran premi, polis lengkap, dan persyaratan lainnya.
Itulah tadi pembahasan seputar pencairan asuransi yang padahal sebelumnya tidak terjadi klaim. Pastikan untuk selalu memperhatikan beberapa persyaratan lainnya dan jangan sampai telat dalam membayar premi. Hal ini agar pengajuan klaimmu dapat diterima.[]
(Rafi Fairuz)
Baca Juga:
- Unsur Hukum yang Harus Ada Dalam Asuransi
- Cara Proteksi Diri Saat Masa Tua Selain Asuransi Pensiun
- Bisakah Difabel Bisa Punya Asuransi Kesehatan?
- Apa Itu Asuransi Kerugian? Begini Penjelasannya