Unsur Hukum yang Harus Ada Dalam Asuransi

Hukum asuransi merupakan sebagai kumpulan peraturan tertulis atau tidak tertulis yang bertujuan untuk mengikat kedua pihak
Polis asuransi (Foto: Tagar/Freepik)

Jakarta - Asuransi saat ini rupanya sudah menjadi kebutuhan wajib bagi masyarakat. Hal ini didukung oleh kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi agar merasa aman, terjaminnya masa depan dari berbagai risiko, dan tabungan.

Produk asuransi juga terbilang beragam seperti asuransi jiwa, kesehatan, harta, dan lain sebagainya. Jika kamu tertarik mempunyai asuransi, sebaiknya pahami dan ketahui dahulu seluk beluk produk asurnsi dan isi hukumnya sesuai dengan pengertian asuransi pada Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi).

Hukum asuransi merupakan sebagai kumpulan peraturan tertulis atau tidak tertulis yang bertujuan untuk mengikat kedua pihak yang melakukan perjanjian asuransi, yang dalam hal ini disebut penanggung dan tertanggung.

Berikut adalah unsur hukum yang harus terdapat dalam asuransi.


1. Subjek Hukum

Dalam subjek hukum asuransi, setidaknya terdapat penanggung dan tertanggung. Pihak penanggung atau perusahaan asuransi bertugas menangggung beban risiko. Sedangkan pihak tertanggung adalah nasabah yang melakukan perjanjian dan membayar premi.


2. Ada Objek yang Diasuransikan

Selain subjek hukum, harus terdapat objek yang diasuransikan sesuai dengan kepentingan tertanggung. Jenis objek inipun berbeda-beda tergantung asuransinya, seperti rumah, kendaraan, alat elektronik, dan kesehatan.


3. Risiko dan Premi

Terdapat unsur peralihan risiko dari pihak tertanggung kepada penanggung seiring dengan dibayarkannya premi. Premi sendiri merupakan kewajiban pihak tertanggung berupa sejumlah uang yang diberikan kepada pihak penanggung dalam periode tertentu yang sudah disepakati.


4. Ganti Rugi

Dalam asuransi juga harus mencakup ganti rugi yang merupakan kewajiban dari pihak penggung kepada pihak tertanggung. Hal ini akan bermanfaat dan dapat diklaim ketika terjadi evenemen atau peristiwa yang tak terduga/belum pasti terjadi.


5. Persyaratan dan Polis Asuransi

Biasanya dalam perjanjian asuransi terdapat unsur persyaratan yang akan tercantum dalam polis asuransi. Dalam pasal 258 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan polis merupakan satu-satunya bukti tertulis untuk membuktikan perjanjian pertanggungan antara kedua belah pihak di mata hukum.

Itulah tadi 5 unsur yang harus ada di dalam asuransi. Pastikan kamu mempelajari asuransi secara mendalam agar terhindar dari kesalahpahaman dan merasa dirugikan. Pastikan juga untuk membaca polis asuransi untuk mengetahui persyaratan lainnya.[]


(Rafi Fairuz)

Baca Juga:

Berita terkait
GMKI: Penjualan Sex Toys di Tokopedia Melanggar Hukum
Banyak undang-undang yang dilanggar dalam hal penjualan sex toys di e-commerce seperti KUHP hingga UU ITE.
Pasok BBM untuk Jet Rusia di Suriah 2 Perusahaan Denmark Dihukum
Pengadilan Denmark denda dua perusahaan dan menghukum salah seorang direktur karena pasok BBM ke jet Rusia di Suriah
Kejati Jabar Pertimbangkan Hukum Kebiri untuk HW
Kejahatan seksual yang diakukuan HW terbilang amoral, apalagi ia sebagai tenaga pendidik di pesantren yang diasuhnya
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi