Jakarta - Asuransi saat ini rupanya sudah menjadi kebutuhan wajib bagi masyarakat. Hal ini didukung oleh kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi agar merasa aman, terjaminnya masa depan dari berbagai risiko, dan tabungan.
Produk asuransi juga terbilang beragam seperti asuransi jiwa, kesehatan, harta, dan lain sebagainya. Jika kamu tertarik mempunyai asuransi, sebaiknya pahami dan ketahui dahulu seluk beluk produk asurnsi dan isi hukumnya sesuai dengan pengertian asuransi pada Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi).
Hukum asuransi merupakan sebagai kumpulan peraturan tertulis atau tidak tertulis yang bertujuan untuk mengikat kedua pihak yang melakukan perjanjian asuransi, yang dalam hal ini disebut penanggung dan tertanggung.
Berikut adalah unsur hukum yang harus terdapat dalam asuransi.
1. Subjek Hukum
Dalam subjek hukum asuransi, setidaknya terdapat penanggung dan tertanggung. Pihak penanggung atau perusahaan asuransi bertugas menangggung beban risiko. Sedangkan pihak tertanggung adalah nasabah yang melakukan perjanjian dan membayar premi.
2. Ada Objek yang Diasuransikan
Selain subjek hukum, harus terdapat objek yang diasuransikan sesuai dengan kepentingan tertanggung. Jenis objek inipun berbeda-beda tergantung asuransinya, seperti rumah, kendaraan, alat elektronik, dan kesehatan.
3. Risiko dan Premi
Terdapat unsur peralihan risiko dari pihak tertanggung kepada penanggung seiring dengan dibayarkannya premi. Premi sendiri merupakan kewajiban pihak tertanggung berupa sejumlah uang yang diberikan kepada pihak penanggung dalam periode tertentu yang sudah disepakati.
4. Ganti Rugi
Dalam asuransi juga harus mencakup ganti rugi yang merupakan kewajiban dari pihak penggung kepada pihak tertanggung. Hal ini akan bermanfaat dan dapat diklaim ketika terjadi evenemen atau peristiwa yang tak terduga/belum pasti terjadi.
5. Persyaratan dan Polis Asuransi
Biasanya dalam perjanjian asuransi terdapat unsur persyaratan yang akan tercantum dalam polis asuransi. Dalam pasal 258 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan polis merupakan satu-satunya bukti tertulis untuk membuktikan perjanjian pertanggungan antara kedua belah pihak di mata hukum.
Itulah tadi 5 unsur yang harus ada di dalam asuransi. Pastikan kamu mempelajari asuransi secara mendalam agar terhindar dari kesalahpahaman dan merasa dirugikan. Pastikan juga untuk membaca polis asuransi untuk mengetahui persyaratan lainnya.[]
(Rafi Fairuz)
Baca Juga:
- Ragam Alasan Kamu Harus Miliki Asuransi
- Terlihat Sepele, Manfaat Asuransi Barang Belanjaan Online
- Ini Dia Manfaat Asuransi Mobil yang Harus Anda Ketahui
- Pengertian Asuransi Kesehatan Serta 3 Manfaatnya