Ragam Alasan Kamu Harus Miliki Asuransi

Kali ini kita akan membahas mengenai Undang-Undang asuransi dan ketentuan hukum di Indonesia, mari simak dan pahami dibawah ini.
Ilustrasi undang-undang asuransi (Foto: Tagar/Pexels)

Jakarta - Industri asuransi saat ini sangat banyak yang meminati, di Indonesia peningkatan asuransi sangatlah signifikan karena masyarakat mulai sadar untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan masa depan yang lebih baik, akan tetapi keraguan dari masyarakat masih tergolong cukup banyak, karena banyaknya kasus penipuan asuransi yang sering terjadi.

Padahal Indonesia memiliki Undang-Undang tentang asuran yang dimana UU ini sebagai payung hukum yang kokoh, yang disediakan oleh pemerintah untuk menepis tanggapan banyak orang terkait keraguan dalam menggunakan asuransi.

Karena itu, kali ini kita akan membahas mengenai Undang-Undang asuransi dan ketentuan hukum di Indonesia, mari simak dan pahami dibawah ini.


Ketentuan Hukum dan UU Asuransi

Salah satu dasar hukum asuransi di Indonesia adalah pasal 246 Kitab Undang-Undang Asuransi. Adapun Undang-Undang Asuransi adalah dasar hukum yang mengatur tentang adanya kegiatan perasuransian.

Tujuan adanya Undang-Undang adalah untuk memberikan sebuah kejelasan mengenai tanggung jawab dan melindungi hak-hak masyarakat terkhusus nasabah yang memakai asuransi. Adanya keberadaan UU ini akan memberikan kepastian dalam menjalankan serta memberikan batasan dalam bisnis di perusahaan asuransi.

Perlu diketahui, bahwa pertanggungan ini lahir atas persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai badan legislatif dan Presiden RI sebagai badan eksekutif. Setelah disahkan oleh Presiden RI, barulah bisa di buat Undang-Undang oleh Menteri Hukum dan HAM.


Pembuatan UU Asuransi di dasari oleh pertimbangan sebagai berikut:

- Demi terciptanya industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif. Dengan begitu, adanya peningkatan perlindungan untuk pemegang polis, Tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional.

- Demi menghadirkan industri perasuransian yang dijalankan berdasarkan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

- Dengan terciptanya industri perasuransian yang sehat, risiko yang dihadapi pemegang polis dapat ditanggulangi dengan baik.

Mengenai landasan hukum asuransi di Indonesia yang telah diatur oleh UU Republik Indonesia No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian. Undang-Undang Asuransi yang berlaku saat ini adalah peraturan hukum terbaru yang menggantikan peraturan yang lama, yakni UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Peransuransian (UU Asuransi Lama)

Pengertian asuransi menurut UU No.2 Tahun 1992 (UU lama) adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung. Bisa disebabkan oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan atau meninggal dunia. Objek asuransi yang dimaksud adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.


Undang-Undang No.40 Tahun 2004 Tentang Perasuransian (UU Asuransi Baru)

pengertian asuransi menurut UU No. 40 Tahun 2014 (UU baru) adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:

- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau

- Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Keberadaan UU ini pun didasarkan oleh semakin bervariasinya layanan jasa perasuransian sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pengelolaan risiko dan pengelolaan investasi yang semakin tidak terpisahkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kegiatan usaha. Jenis asuransi yang dijelaskan dalam UU ini adalah asuransi umum dan asuransi syariah.

Nah ini dia penjelasan mengenai UU asuransi yang wajib Anda ketahui, dengan Anda memahami tentang UU ini Anda tidak perlu lagi takut untuk menggunakan asuransi yang ada di Indonesia karena sudah ada Undang-Undang nya. Semoga bermanfaat![]


(Farhan Ramadhan)

Baca Juga:

Berita terkait
Hanya dalam Setahun, Ini Cara Mudah Mendapatkan Uang
Uang memang tak akan di bawa mati tapi uang dapat membuat kamu hidup dengan layak. lalu pertanyaannya bagaimana cara mudah mendapatkan uang?
4 Hal yang Harus Diketahui Tentang Audit Keuangan Perususahaan
Maka, ketahuilah macam-macam laporan keuangan yang lebih cocok dengan gaya perusahaan ketika mengelola keuangan.
Mengenal Litecoin yang Disebut Mata Uang Kripto Alternatif
Ada banyak jenis aset kripto saat ini, mulai dari yang paling populer, paling mutakhir, aset kripto terbaik, hingga kripto yang paling sukses.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.