Jakarta - Asuransi merupakan hal yang penting dimiliki banyak orang. Setidaknya dengan adanya asuransi, kamu akan terjamin dari hal-hal yang tidak diinginkan dan membuat kamu mengeluarkan banyak biaya untuk hal tersebut.
Salah satu asuransi yang paling banyak digunakan adalah asuransi kesehatan. Singkatnya dengan asuransi kesehatan, kamu akan mendapat jaminan ketika kondisi tubuhmu sedang sakit atau bahkan setelah sakit.
Namun apakah bisa difabel memiliki asuransi kesehatan? Sebelum membahas terlalu jauh, ada baiknya kamu mengetahui maksud dari difabel itu sendiri. Difabel merupakan istilah yang lebih halus untuk menggambarkan kondisi seseorang yang mengalami disabilitas.
Sedangkan disabilitas juga terbagi beberapa jenis, di antaranya disabilitas fisik, seperti gangguan gerak yang menyebabkan tidak bisa berjalan, disabilitas sensorik, seperti gangguan pendengaran atau penglihatan, disabilitas intelektual, seperti kehilangan ingatan, dan disabilitas mental, seperti fobia, depresi, skizofrenia, atau gangguan kecemasan.
Pada posisi ini, difabel bukanlah orang yang tidak mampu, melainkan memiliki keterbatasan dalam melakukan beberapa aktivitas tertentu di kehidupan sehari-hari. Namun kondisi ini juga bisa diperbaiki dan dibantu dengan alat bantu yang membuatnya jadi mampu melakukan aktivitasnya seperti semula.
Setelah mengetahui apa itu difabel dan disabilitas, bagaimana proteksi atau asuransi kesehatan bagi mereka pengidapnya? Apakah bisa dilakukan perlindungan terhadap beberapa kondisi kesehatan seperti pada orang umumnya?
Seorang difabel sebenarnya bisa memiliki asuransi kesehatan, namun tetap berdasarkan data medis dan kondisi calon nasbah difabel saat pengajuan asuransi. Hal ini karena pihak penanggung atau perusahaan asuransi akan melihat kondisi fisik dan memiliki ketentuan sendiri dalam hal pembiayaan.
Kemungkinan terdapat 3 (tiga) keputusan yang menjadi pertimbangan terkait pengajuan asuransi kesehatan. Sepeti diterima dengan ekstra premi, diterima dengan pengecualian kondisi yang sudah ada (pre-existing condition), dan ditolak pengajuannya.
Namun jangan sampai kemungkinan keputusan tersebut membuat kamu yang pengidap difabel menjadi mengurungkan niat untuk mengajukan asuransi kesehatan. Pasalnya asuransi kesehatan bisa bantu meringankan biaya medis yang diperlukan seandainya terjadi sesuatu dengan seseorang, tak terkecuali difabel.
Berikan informasi yang sejujurnya dan data medis yang dibutuhkan secara lengkap. Pastikan tidak ada yang ditutupi agar terhindar dari adanya kerugian yang menimpamu dan masalah pengajuan klaim atau pencairan asuransi.[]
(Rafi Fairuz)
Baca Juga:
- Terlihat Sepele, Manfaat Asuransi Barang Belanjaan Online
- Ini Dia Manfaat Asuransi Mobil yang Harus Anda Ketahui
- Pengertian Asuransi Kesehatan Serta 3 Manfaatnya
- Unsur Hukum yang Harus Ada Dalam Asuransi