Jakarta - Komunitas Pers menyarankan agar Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Adapun komunitas itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media
Dalam keterangan yang diterima Tagar, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat sangat berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Sebab, mereka menilai Pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut bisa mengancam jurnalis dan media untuk menjalankan tugas dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Demikian isi maklumat tersebut, 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.
Sementara, pada Pasal 28F UUD 1945 berbunyi 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.
"Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers yang diterima Tagar, Sabtu, 2 Januari 2020.
Komunitas berujar, Pasal 2d Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Mereka mengatakan, hak wartawan untuk mencari informasi diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, 'Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'.
"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran" yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata mereka.
Karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara Demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 serta bertentangan dengan UU Pers, Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu.
'Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers'.
Sementara, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menegaskan bahwa Maklumat Kapolri dipastikan tidak menggangu kebebasan berekspresi maupun pers.
Dia berpendapat, dalam larangan itu, pihaknya hanya menekankan agar masyarakat tak menyebarluaskan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak," kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jumat, 1 Januari 2021.
"Artinya bahwa poin 2 D tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah," ucapnya menambahkan.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Salah satu poin dalam maklumat itu adalah melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian dikutip dari Pasal 2d maklumat, Jumat, 1 Januari 2021.
- Baca juga: Isi Maklumat Kapolri Tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru
- Baca juga: Kapolri Idham Azis Larang Masyarakat Fasilitasi Aktifitas FPI
Dalam maklumat tersebut, Idham menyatakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.[]