Jakarta - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat baru terkait larangan berkurumun untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Peraturan ini diterbitkan guna memberi tindakan tegas kepada masyarakat apabila nekat melakukan kerumunan massa pada hari Raya Natal dan libur akhir tahun.
Maklumat keempat yang diterbitkan itu bernomor Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020. Idham menegaskan agar seyogianya masyarakat patuh dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, dilihat Tagar, Kamis, 24 Desember 2020.
Baca juga: Isi Maklumat Kapolri Tentang Perayaan Natal dan Tahun Baru
Maklumat itu digagas Kapolri dimaksudkan untuk mempersempit rantai penyebaran wabah menular. Selain itu, maklumat ini dibuat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.
Apabila terdapat pihak yang melanggar, Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan jika terdapat perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Idham dalam maklumat tersebut.
Baca juga: Isi Maklumat Kapolri soal Protokol Kesehatan Pilkada 2020
Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat terkait larangan berkurumun saat Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. (foto: Tagar/Twitter).
Pertama, Idham meminta agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.
Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.
Selain itu, juga terdapat kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.
Kendati begitu, masyarakat tetap bisa merayakan hari Natal dan tahun baru 2021 asal tidak melanggar dari isi maklumat di atas. Libur akhir tahun tetap menyisakan delapan hari, yakni libur Natal sebanyak empat hari dan libur tahun baru sebanyak empat hari. [] (Magang/Victor Jo)