Kulon Progo - Ganti rugi lahan bagi warga terdampak proyek pembangunan trase kereta api (KA) Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo kembali cair. Pembayaran oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa ini mulai Rabu, 9 September 2020.
Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana mengimbau para warga penerima ganti rugi, bisa memakai uang yang didapatkan dengan lebih bijaksana. Jangan sampai, uang tersebut dihabiskan untuk sesuatu yang tidak penting.
"Uang tersebut akan lebih baik jika digunakan untuk berinvestasi seperti dengan cara membeli tanah baru," ucap dia di Balai Kelurahan Kaligintung, Temon.
Fajar menyatakan manajemen keuangan penting untuk dilakukan. Hal ini mengacu pada pengalaman serupa sebelumnya, pembebasan lahan bandara dan pembebasan lahan lainnya. Warga terdampak yang menerima uang ganti rugi justru banyak yang menghabiskan uang untuk hal-hal yang tidak penting dan mendesak.
"Akhirnya uang tersebut tidak tersisa dan sekarang sulit sendiri," tuturnya.
Uang tersebut akan lebih baik jika digunakan untuk berinvestasi.
Fajar juga mengharapkan, tim pengadaan tanah bisa segera menyelesaikan tanggungjawabnya dan dapat menuntaskan pembayaran pada bulan ini.
"Bapak Menteri Perhubungan dalam rapat virtual beberapa waktu lalu, menghendaki permasalahan ini segera terselesaikan," kata dia. .
Sementara proses pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan jalur kereta api bandara di Kapanewon Temon, diketahui sudah hampir selesai.
Dari total 560 bidang lahan terdampak di tiga kalurahan yaitu Kaligintung, Kalidengen dan Glagah, sebanyak 485 bidang sudah dibayarkan. Sisanya, sebanyak 75 bidang ditargetkan bisa terbayarkan pada bulan ini.
Dari 75 bidang tersebut, 35 tanah milik perorangan dan 40 tanah milik instansi. "Sekarang masih dalam proses pendataan. Harapannya bisa segera dibayarkan bulan ini," ungkap Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Agustinus Imbiri.
Dia menambahkan pembayaran yang dilakukan di Kalurahan Kaligintung pada Rabu 9 September merupakan tahap kedelapan dengan lahan yang diganti rugi sejumlah 75 bidang.
Baca juga:
- Harapan Sultan soal Ganti Rugi Jalan Tol di Sleman
- Tahun Ini Target Ganti Rugi Tol Jogja-Solo di Sleman
- Sultan: Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Dongkrak Ekonomi
Untuk pembayaran tanah milik perorangan tidak menemui kendala berarti. Hanya saja untuk tanah instansi akan menjadi lebih sulit, karena harus mengurus izin terlebih dahulu ke lembaga di atasnya.
"Seperti tanah kas desa, harus mengurus ijin dulu ke pemerintah kabupaten dan provinsi. Sementara untuk tanah hibah NU dan Muhammadiyah, sertifikat tanah hibah juga harus selesai terlebih dahulu," tuturnya.
Pembayaran ganti rugi, baik tanah perorangan maupun milik instansi, diupayakan secara langsung tanpa melalui konsinyasi di pengadilan. Proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sehingga dikhawatirkan nilai tanah yang dibayarkan bisa berubah.
"Tren harga tanah kan terus naik. Jika bisa proses pembayaran tersebut tanpa harus konsinyasi," ujarnya. []