Kulon Progo - Ganti rugi lahan terdampak pembangunan jalur kereta api (KA) terkoneksi dengan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo segera dicairkan kembali. Berdasarkan rapat dengan Kementerian Perhubungan, pembayaran akan dilakukan pekan depan, Rabu 19 Agustus dan Jum'at 21 Agustus 2020.
Nanti secara bertahap setiap minggu diusulkan bidang tanah yang akan menerima ganti rugi.
Terkait hal ini, Panewu Temon Djaka Prasetya mengatakan ganti rugi akan dibayarkan untuk 146 bidang tanah. Rinciannya, 90 bidang pada hari Rabu dan 56 bidang lainnya akan dilaksanakan pada Jumat.
"Semua bidang tanah tersebut berada di tiga kalurahan yaitu Glagah, Kaligintung, dan Kalidengen," ucap Djaka di Kulon Progo, Kamis 13 Agustus 2020.
Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Yurisal Elmianto mengatakan proses pembayaran ganti rugi lahan terdampak tersebut, ditargetkan bisa selesai akhir bulan Agustus 2020.
Pembayaran ganti rugi kepada pemilik bidang tanah terdampak akan dibayarkan bertahap, minimal sekali dalam sepekan. "Nanti secara bertahap setiap minggu diusulkan bidang tanah yang akan menerima ganti rugi," ujar dia.
Baca juga:
- Nasib Ganti Rugi Lahan Rel Bandara YIA Kulon Progo
- Menyoal Ganti Rugi Lahan Rel Bandara YIA Kulon Progo
- Pahlawan Itu Petani yang Relakan Lahan Bandara YIA
Yurisal menambahkan pada bidang tanah yang diusulkan menerima pembayaran ganti rugi, sudah dilakukan pengecekan legalitas keabsahan dokumen kepemilikan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Nantinya setelah dinilai lengkap, pemilik bidang bisa menerima ganti rugi," ucapnya.
Perlu diketahui, tim pengadaan lahan pembangunan jalur KA terkoneksi Bandara YIA sudah melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak pada bulan Januari, Februari, Juli dan awal Agustus 2020. Jumlah bidang tanah yang sudah dibayarkan, sebanyak 341 bidang dari total 560 bidang. Ganti ruginya sebesar Rp 192 miliar. []