Rembang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menanggung pembiayaan kegiatan pantauan warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP) coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Namun tidak bagi mereka yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), suspect hingga positif corona.
Untuk PDP, suspect dan confirm Covid-19 sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga perawatan pasien ditanggung anggaran negara.
Pembiayaan bagi mereka di luar ODP tidak di APBD melainkan dari dana pemerintah pusat. "Untuk PDP, suspect dan confirm Covid-19 sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga perawatan pasien ditanggung anggaran negara," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang Ali Syofi'i, usai rapat koordinasi penanganan dan pencegahan Covid-19, Senin, 16 Maret 2020.
Ali mengungkapkan Dinkes Rembang telah menetapkan 21 warga Rembang berstatus ODP corona. Terhadap ODP ini pihaknya melakukan pemantauan secara mandiri selama 14 hari. Sementara ada satu orang yang sudah masuk dalam kategori PDP corona.
"Dari 21 yang kami pantau, sudah lewat 14 hari dan mereka sehat-sehat saja," kata dia.
Ali menyebut mereka yang masuk kategori ODP adalah orang yang memiliki riwayat bepergian dari wilayah yang terkena wabah Corona atau tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada penderita Covid-19. Sedangkan PDP, yakni orang atau pasien yang mengeluhkan gejala batuk, pilek, dan saluran pernafasan usai bepergian dari wilayah yang terpapar corona.
"Tingkatan ketiga suspect corona, yaitu setelah PDP dan dilakukan penelitian lebih mendalam. Setelah terbukti terpapar Covid-19, masuk dalam confirm Covid-19 atau positif corona dan harus dilakukan perawatan isolasi," ucapnya.
Ali Syofii mengatakan, penderita suspect harus diambil sampel lendir yang ada di belakang hidung dan mulut. Juga bisa dari sisa cairan yang berasal dari rongga mulut dan lendir dari cairan cabang tenggorokan serta paru-paru.
Dinas kesehatan, lanjut Ali, berkewajiban mengirim sampel lendir tenggorok ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbankes) di Jakarta. Urutannya, dari rumah sakit rujukan corona, petugas dinkes mendampingi pengiriman sampel lendir ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Semarang. Dari KKP selanjutnya dikirim ke Balitbankes.
"Semuanya ditanggung oleh KKP," ujar dia.
Terpisah, Direktur RSUD dr. R Soetrasno dr. Agus Setyohadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan ruang isolasi untuk menangani kasus Covid-19. Bagi pasien yang menerima rujukan dari puskesmas akan diperiksa lebih lanjut. "Setelah dinyatakan PDP, ada beberapa opsi yang akan dilakukan," ucap dia.
Pertama, pasien dilarikan ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Paling dekat dari Rembang ada Rumah Sakit Loekmono Hadi Kudus. "Apabila rumah sakit tersebut penuh, RSUD dr R Soetrasno sudah siap dengan ruang isolasi. Hal ini merupakan opsi kedua," ucapnya. []
Baca juga:
- 2 PDP Corona di Kardinah Tegal dari Bali dan Dubai
- Corona, Bawaslu Semarang Jadwal Ulang Sosialisasi
- Kabupaten Magelang Akhirnya Darurat Corona