Rembang - Pandemi Covid-19 atau virus corona membuat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah. Instruksi tersebut pun langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Rembang.
Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan Daerah Arief Dwi Sulistya membenarkan Pemkab Rembang sudah menerima surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 420/0005956 tentang untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah.
Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 420/0005956, maka bapak bupati sore tadi memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meliburkan sekolah.
Arief mengaku surat edaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz dengan memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meliburkan sekolah.
"Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 420/0005956, maka bapak bupati sore tadi memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meliburkan sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu, 15 Maret 2020.
Arif mengatakan sesuai surat edaran tersebut Bupati Rembang mengintruksikan mulai 16 sampai 29 Maret peserta didik PAUD, TK, SD, SMP termasuk SMA sederajat mulai melaksanakan proses pembelajaran di rumah masing-masing.
"Proses pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan menjadi kewenangan Pemkab termasuk yang menjadi kewenangan Kemenag bisa dilakukan dengan cara jarak jauh atau daring seperti pada satuan pendidikan menengah dan khusus yang mana menjadi kewenangan pemprov mulai 16 sampai 29 Maret mendatang, " kata dia.
Arif menambahkan bupati telah mengintruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, untuk menindaklanjutinya ke semua satuan pendidikan di lingkungan Dindikpora. Terkait teknis pembelajaran akan dibahas lebih lanjut dalam rapat yang akan diselenggarakan pada Senin 16 Maret 2020, besok.
"Teknis pembelajarannya besok Senin setelah rapat, nanti seperti apa, menunggu hasil rapat," ucap dia. []