Berondong dan Janda di Aceh Kena Cambuk

Ketahuan bermesra-mesraan satu pasangan non muhrim di cambuk di Aceh Barat Daya, Aceh.
Prosesi hukuman cambuk di halaman Lapas Kelas lll Blangpidie, Kamis, 27 Februari 2020. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya - Seorang berondong berinisial IJS, 28 tahun, warga Kabupaten Aceh Selatan, Aceh dan janda berinisial IA, 35 tahun, warga Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh menjalani hukuman cambuk sebanyak 29 kali di halaman Lapas Kelas lll Blangpidie, Aceh, Kamis, 27 Februari 2020.

Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Blangpidie terhadap pasangan non muhrim ini lantaran kedapatan berbuat dosa. Keduanya ditangkap oleh satuan polisi pamong praja Abdya akhir tahun lalu saat sedang bermesraan, berpelukan dan berciuman di salah satu kamar Hotel kawasan Blangpidie ibu kota kabupaten setempat.

Dipotong masa kurungan satu bulan menjadi 29 kali cambuk.

"Ini eksekusi untuk terpidana kasus jarimah ikhtilath (bermesra-mesraan), masing-masing 29 kali cambuk," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya, M Agung usai eksekusi.

Pasangan ini, lanjutnya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman 30 kali cambuk. "Dipotong masa kurungan satu bulan menjadi 29 kali cambuk," katanya.

Asisten l Pemda Abdya, Nyakseh, mengatakan hukum cambuk yang diterima oleh pasangan ini merupakan hukum yang terlihat semasa di dunia. Hukuman yang diterima itu diharapnya menjadi pelajaran berharga untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama Islam.

"Tapi sayang pada prakteknya masih ada masyarakat kita yang melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama," kata Nyakseh.

Dia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keimanan, menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan tidak terpuji dan menjadikan praktek eksekusi cambuk terhadap pasangan ini sebagai acuan hukuman di dunia, sebab, di akhirat akan lebih berat dari yang terlihat sekarang.

"Ini kita harap yang terakhir dilakukan, kedepan tidak ada lagi yang dihukum seperti ini," katanya.

Diketahui, penangkapan terhadap kedua pasangan non muhrim ini oleh satuan polisi pamong praja Abdya pada akhir September 2019 lalu sempat membuat warga heboh. Penggerebekan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat sekitar yang melihat keduanya masuk penginapan dengan cara mencurigakan. []

Berita terkait
Peluru Meledak, Jari Siswa SD di Aceh Nyaris Putus
Tangan siswa SD di Aceh nyaris putus akibat terkena ledakan peluru.
Kemenag Abdya Aceh Masih Terima Pendaftaran Umrah
Terkait larangan umrah sementera, Kemenag Abdya belum menerima perintah apa-apa dari Kemenag Aceh.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.